KPK Ungkap Alasan Penyelidikan Terhadap Arie Ariotedjo Setelah Penangguhan Seminggu

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah menyelidiki Arie Prabowo Ariotedjo (APA), mantan Direktur Utama PT Antam, terkait perkara korupsi dalam transaksi anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado. Keputusan untuk mengungkapkan pemeriksaan ini baru dilakukan hari ini, meskipun prosesnya telah terjadi pekan lalu.

Menurut Budi Prasetyo dari KPK, aslinya Arie seharusnya diinterogasi Selasa (14/10/2025). Namun, Arie meminta pergeseran jadwal sehingga pemeriksaan terjadi pada Selasa (7/10). Alasan perubahan jadwal tersebut karena adanya kegiatan penting lainnya yang menghambat kehadiran saksi.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi penting dari Arie. Dalam proses tersebut, KPK menyelidiki dugaan penipuan dalam kasus ini. “Kami juga memfokuskan penelitian pada PT LCM, yang menjadi salah satu pihak yang dicurigai dalam kasus ini,” jelas Budi.

Selain itu, KPK juga meninjau audit internal yang dilakukan di PT Antam saat Arie menjabat sebagai dirut. “Setelah didapati dugaan kejahatan, langkah-langkah selanjutnya diambil untuk menginvestigasi lebih lanjut,” tambahnya.

KPK baru mengumumkan pemanggilan Arie terkait pemeriksaan ini hari ini, Selasa (14/10). Selain Arie, beberapa saksi lain juga dipanggil, di antaranya:

  1. Agus Zamzam Jamaluddin, Direktur Operasi PT Antam (2015-2017)
  2. Ariyanto Budi Santoso, Pejabat BUMN / Business Management Lead Specialist PT Aneka Tambang (2017)
  3. Arum Rachmanti, Head of Product Inventory Control Work Unit UBPP LM PT Antam

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pada 2025, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman, yang diduga diperoleh dari korupsi.

Sebelumnya, KPK juga telah memerangi mantan pejabat Antam, Dody Martimbang, yang dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 100,7 miliar.

Kasus korupsi ini mengungkapkan betapa pentingnya pengawasan ketat dalam transaksi perusahaan negara, terutama dalam sektor strategis seperti pertambangan. Kejelasan proses hukum dan keterlibatan berbagai pihak menunjukkan komitmen pemerintah untuk membanting tas korupsi dan menjaga integritas Sistem BUMN.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan