
KPK telah menunjuk PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi investasi di PT Taspen. Menurut Kasatgas Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte, perusahaan ini diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 44 miliar dari pengelolaan dana investasi yang bersangkutan.
“Kami menduga peran mereka dalam kasus ini. Alasan utama? Karena Rp 44 miliar tersebut adalah hasil dari biaya manajemen yang diperoleh melalui tindak pidana,” terang Greafik di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (15/10/2025). Ia juga menambahkan bahwa PT IIM harus bertanggung jawab secara hukum karena statusnya sebagai subjek hukum korporasi.
Dalam perkara ini, beberapa perusahaan lain juga diperkaya, tetapi semua telah mengembalikan dana selama fase penyidikan, kecuali PT IIM. “Semua pihak yang memperoleh keuntungan telah mengembalikan uangnya selama penyidikan, kecuali satu, yaitu PT IIM. Ini menjadi alasan mengapa kami menuntut mereka sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana,” jelasnya.
KPK sebelumnya telah memproses hukum dua tokoh, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan Direktur Utama IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Kedua figurnya telah dihukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kosasih dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau 6 bulan kurungan, sedangkan Ekiawan mendapatkan 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau 6 bulan kurungan. Kosasih mengajukan banding, sementara Ekiawan tidak, sehingga vonisnya langsung dieksekusi KPK.
PT IIM juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi fiktif PT Taspen, sebagai pengembangan dari penyidikan korupsi yang sudah berlangsung. KPK berharap semua pihak akan bekerja sama dalam penanganan perkara ini. Budi Prasetyo, jubir KPK, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan penyimpangan investasi yang dikelola oleh PT IIM, dengan dua tersangka utama, yaitu Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto.
“Dalam proses penyidikan, terdapat bukti keterlibatan berbagai pihak, termasuk korporasi sebagai subjek hukum,” tutupnya.
Pada tahun ini, kasus korupsi telah menjadi sorotan, terutama dengan penangkapan figure korporasi seperti PT IIM. Penangguhan banding oleh Kosasih menunjukkan kompleksitas kasus ini, sementara pengembalian dana oleh korporasi lain menunjukkan adanya upaya perbaikan. KPK terus menguatkan komitmennya dalam menangani kasus korupsi, terutama di sektor investasi. Kejelasan dalam penanganan perkara seperti ini penting untuk memastikan keadilan dan transparansi.
Korupsi dalam investasi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berharap manfaat dari dana pensiun mereka. Insight yang diambil dari kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menjaga integritas dalam kegiatan finansial.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.