
Badan usaha koperasi telah diperkenankan untuk mengelola operasional tambang mineral dan batu bara. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba. Tidak hanya itu, koperasi, bersama dengan pelaku UMKM dan BUMD, juga diizinkan mengelola sumur minyak berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerjasama pengelolaan wilayah kerja untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa melalui PP Nomor 39 Tahun 2025, koperasi dapat mengoperasikan tambang mineral dan batu bara dengan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) hingga 2.500 hektar. Peraturan ini diumumkan saat penandatanganan PKS Kemenhum-Kemenkop di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/10/2025). Selain itu, koperasi juga dapat mengelola sumur minyak rakyat di berbagai daerah.
Fery juga mengungkapkan bahwa koperasi diharapkan turut serta dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit dan kawasan perikanan. Ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong koperasi, khususnya Koperasi Desa Merah Putih, untuk terlibat dalam berbagai sektor bisnis mulai dari produksi hingga pemasaran. “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang sebagai ekosistem koperasi yang meliputi produksi, pengolahan, distribusi, hingga pemasaran untuk memperkuat ekonomi rakyat,” tuturnya.
Detik.com sebelumnya melaporkan bahwa wewenang koperasi untuk masuk ke sektor minerba sudah tertuang dalam beberapa pasal di PP Nomor 39 Tahun 2025. Pasal 26 C misalnya, menyebutkan verifikasi terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi oleh Menteri Koperasi untuk memberikan prioritas. Sedangkan Pasal 26 E mengatur penerbitan persetujuan WIUP Mineral logam atau Batubara melalui Sistem OSS.
Penyusunan kriteria koperasi yang layak untuk mengelola tambang masih dalam proses. Menurut Ferry, Kementerian Koperasi dan ESDM akan merumuskan peraturan teknis terkait. Ini diungkapkan saat ditemui wartawan di JCC Senayan, Jakarta, pada Rabu (8/10/2025).
Koperasi Desa Merah Putih menjadi wujud konkret dari upaya pemerintah untuk memfasilitasi dan memberdayakan ekonomi rakyat. Dengan mengintegrasikan berbagai sektor, koperasi dapat menjadi pilar penting dalam menggerakkan perekonomian lokal. Inovasi ini bukan hanya tentang pembangunan ekonomi, tetapi juga tentang pembentukan jaringan solid yang menghubungkan produksi, pengolahan, hingga pemasaran. Semoga ini menjadi langkah awal menuju ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, di mana setiap warga dapat berperan aktif dalam mengembangkan usaha mereka.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.