Komisi II DPRD Tasikmalaya Meminta Pemerintah Membenahi Kepemilikan Hukum Aset Daerah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggarisbawahi bahwa semua aset milik pemerintah di Kota Tasikmalaya harus memiliki status hukum yang jelas. Pengumuman tersebut disampaikan selama pertemuan kerja yang dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, di ruang rapat Komisi II.

Dalam rapat tersebut hadir berbagai pihak termasuk tim dari bidang aset daerah, bagian hukum, serta perwakilan dari beberapa dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup.

Wakil Ketua Komisi II, Dani Fardian, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari diskusi Badan Musyawarah DPRD yang dilakukan pada akhir September 2025.

“Kita, bersama anggota Komisi II DPRD Tasikmalaya, melakukan rapat kerja untuk membahas tentang aset daerah yang ada di Kota Tasikmalaya,” katanya.

Dua aset utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah Pasar Indihiang dan 13 ruko di belakang Matahari Plaza.

“Tujuan rapat ini untuk memastikan status hukum kedua aset daerah tersebut,” tambah Dani.

Tentang 13 ruko di belakang Matahari Plaza, situasinya masih menjadi masalah karena masih dalam proses sengketa. Meskipun telah digunakan selama tiga dekade, pemerintah kabupaten berencana untuk mengambil alih dan memanfaatkan kembali aset tersebut.

Sementara itu, terkait Pasar Indihiang, kepastian hukum belum tercapai karena pemerintah belum menerima salinan putusan pengadilan resmi.

“Kita belum menerima file putusan pengadilan. Setelah ada keputusan yang jelas, aset ini akan dikembalikan ke daerah,” tandasnya.

Kedua aset ini, menurut Dani, memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi investasi daerah yang dapat menarik investor dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Komisi II, Sri Susilawati, SIP, menilai kurangnya ketegasan dari pengelola aset terhadap penyewa ruko di belakang Matahari Plaza.

“Perjanjian sewa yang sudah berjalan lebih dari 30 tahun ini belum ada penyelesaian. Kami mendukung agar semua aset yang tidak disewa diberi batasan agar masyarakat tidak sembarangan mendirikan warung atau tenda jualan,” katanya.

Dengan penanganan yang tepat, aset-aset ini bisa menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah daerah. Penting untuk segera menyelesaikan sengketa dan memberikan ketentuan yang jelas sehingga masyarakat dan investor bisa memanfaatkan fasilitas ini secara optimal.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan