
Perubahan Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN telah diberlakukan sejak awal bulan Oktober tahun ini. Salah satu perubahan terkait dengan perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Aturan yang baru, yaitu Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN, menetapkan bahwa Kepala BP BUMN dan seluruh pegawai di bawah naungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum jika terjadi kerugian pada BUMN. Hal ini berlaku terlepas dari besarnya kerugian yang dialami.
Dalam pasal 3Y UU tersebut dijelaskan bahwa Kepala BP BUMN dan seluruh organ serta pegawai BUMN tidak bisa dipertanggungjawabkan jika mereka dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari pihak mereka.
Selain itu, pejabat tersebut harus membuktikan bahwa mereka telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan cermat, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik. Pada pasal 3Y poin d juga disebutkan bahwa pejabat yang bersangkutan tidak boleh memperoleh keuntungan pribadi yang tidak sah dari tindakan pengelolaan yang menyebabkan kerugian negara.
Perubahan dalam Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap pejabat BUMN, namun juga meningkatkan tanggung jawab mereka dalam melakukan pengelolaan yang bersih dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga efisiensi dan kejelasan dalam pengelolaan BUMN.
Data riset terbaru menunjukkan bahwa implementasi Undang-undang baru ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN. Studi kasus menunjukkan bahwa negara-negara dengan regulasi yang kuat dalam pengelolaan BUMN cenderung memiliki BUMN yang lebih efisien dan berdaya saing.
Analisis unik dan simplifikasi: Perubahan ini memberikan ruang bagi BUMN untuk berinovasi dan berkembang tanpa takut dituntut secara hukum secara berlebihan. Namun, penting bagi pejabat BUMN untuk selalu mempertahankan integritas dan etika dalam pengambilan keputusan.
Setiap langkah yang diambil harus selaras dengan visi dan misi BUMN dalam mengembangkan ekonomi negara. Dengan demikian, BUMN dapat menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kesimpulan: Perubahan dalam Undang-undang BUMN ini bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga tentang tanggung jawab dan integritas. BUMN harus menjadi contoh pengelolaan yang baik, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara. Mari kita dukung dan pantau perkembangan BUMN agar tetap berjalan sesuai dengan tujuan yang dituju.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.