Kementerian Turunkan Status Jadi Badan Pusat BUMN, Berikut Tugasnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 seputar Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu perubahannya adalah transformasi kementerian menjadi badan pengelola (BP) BUMN. Pasal 1 UU ini menjelaskan bahwa BP BUMN adalah badan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan BUMN. Sedangkan Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa pemerintah memiliki saham 1% seri A Dwiwarna melalui Kepala BP BUMN dan 99% saham seri B di BUMN dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa BP BUMN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan pembentukannya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Badan Pengaturan BUMN, yang dikenal sebagai BP BUMN, adalah lembaga pemerintah yang menangani urusan pengaturan BUMN, seperti tertera dalam Pasal 1 ayat (21) UU No. 16/2025. Kepala BP BUMN memiliki tanggung jawab luas, termasuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan BUMN. Selain itu, mereka juga berwenang untuk menetapkan arah kebijakan umum, tata kelola, peta jalan, serta menyampaikan laporan kepada DPR RI. Tugas mereka juga mencakup pengaturan tugas-tugas spesifik, indikator kinerja utama, kriteria hapus buku dan tagih aset, pembentukan BUMN, pemeriksaan, rencana privatisasi, penyetujuan rencana kerja, optimisasi peran BUMN dalam pembangunan ekonomi dan sosial, pengawasan kepatuhan, serta pelaksanaan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa perubahan struktural dalam pengelolaan BUMN diharapkan meningkatkan efisiensi dan transparansi. Studi kasus dari negara lain, seperti Singapura dan Malaysia, menunjukkan bahwa pemisahan peran regulator dan penyelenggara dapat meminimalkan konflik kepentingan dan meningkatkan daya saing BUMN. Analisis unik dan simplifikasi menunjukkan bahwa transformasi ini bukan hanya tentang restrukturisasi, tetapi juga tentang adaptasi BUMN dalam menyesuaikan diri dengan dinamika pasar modern.

Dalam konteks global yang semakin kompetitif, BUMN harus tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga pada dampak sosial dan lingkungan. Manajemen yang lebih terfokus dan terstruktur dapat membantu BUMN menjadi pelopor dalam transformasi digital dan kemajuan teknologi. Pemilik aset yang lebih terkoordinasi juga dapat memastikan bahwa BUMN tetap relevan dan berdaya saing di era globalisasi.

Untuk meraih kesuksesan, BUMN harus terus berinovasi dan fokus pada nilai tambah yang ditawarkan kepada masyarakat. Dengan dukungan yang tepat dari regulator dan kepemimpinan yang kuat, BUMN dapat menjadi motor pembangunan yang kuat di Indonesia. Kembangkan visi jangka panjang dan jadikan setiap perubahan sebagai peluang untuk berkembang lebih baik.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan