Walkot Tangerang Selatan Menolak Wacana Penutupan Jalan Serpong-Parung oleh BRIN

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wali Kota Tangerang Selatan menolak rencana penutupan akses Jalan Serpong-Parung, yang diduga akan dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Benyamin Davnie, wali kota tersebut, menyatakan dukungan terhadap warga yang menolak rencana penutupan tersebut. Ratusan warga dari Muncul, Kecamatan Setu, Tangsel, melakukan unjuk rasa damai pada Senin (13/10/2025) untuk menolak penutupan akses jalan tersebut.

Davnie mengaku telah melakukan pertemuan dan silaturahmi dengan warga yang menentang rencana penutupan jalan. “Warga meminta saya untuk bertemu, bersilaturahmi, dan hari ini kita melaksanakan,” katanya dalam keterangan resmi dari Pemkot Tangsel.

Selama pertemuan tersebut, Davnie menegaskan bahwa jalan penghubung antarkota dan kabupaten ini memiliki nilai sejarah yang penting. “Sejak kecil, ketika mau mancing ke Gunung Sindur, jalan ini sudah ada. Bahkan waktu saya masih kecil, jalan ini sudah digunakan masyarakat,” ujarnya.

Davnie juga menekankan bahwa akses jalan tersebut memiliki hak hukum yang sah. Jalan tersebut memiliki sertifikat hak pakai milik Pemprov Banten. “Secara hukum, sertifikat hak pakai milik Provinsi Banten, bukan milik siapa-siapa,” tambahnya.

Pemkot Tangsel juga menolak secara tegas adanya wacana penutupan jalan tersebut. Davnie mengatakan telah mengirimkan surat penolakan ke Gubernur Banten Andra Soni dan pihak BRIN. “Jalan ini milik masyarakat, jadi kami menolak penutupan. Saya sudah mengirim surat ke BRIN, Gubernur Banten, dan langsung ke Gubernur Andra Soni, dan beliau juga menolak penutupan,” katanya.

Davnie juga menyatakan siap bersama warga untuk menggugat ke pengadilan jika pihak BRIN mengklaim lahan tersebut. “Kalau BRIN menganggap lahan ini milik mereka, mari bertarung di pengadilan. Kami akan mendukung Provinsi Banten dan masyarakat,” ucapnya.

Penolakan terhadap rencana penutupan Jalan Serpong-Parung menandakan betapa pentingnya akses jalan ini bagi masyarakat. Keberadaan jalan ini tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga menjadi landasan hukum yang sah. Dengan dukungan warga dan pemerintah daerah, rencana penutupan jalan ini nampaknya masih harus menghadapi tantangan hukum yang serius.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan