Upah Minimum Naik 6,5% Menimbulkan Kegembiraan dan Kesangatan dari Sisi Pihak Buruh

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan kebahagiaan atas pelanunnaik upah minimum tahun 2026 sebesar 6,5%. Namun, ia mengakui bahwa belum pasti setuju dengan kenaikan tersebut. Pernyataan ini muncul setelah Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa upah minimum tahun 2026 akan naik 6,5%. Padahal, Airlangga kemudian membenarkan bahwa kenaikan itu sebenarnya untuk tahun 2025.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025), Said Iqbal mengatakanaik upah minimum tahun depan masih dapat dinegosiasikan. Ia juga mengungkapkan kepercayaannya bahwa kenaikan 6,5% akan terjadi, meskipun tuntutan buruh mencapai 8,5% hingga 10,5%.

Ia menambahkan bahwa Airlangga telah mengumumkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 6,5% berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto. Namun, Airlangga kemudian menyelaraskan bahwa pernyataannya sebenarnya mengenai tahun 2025.

Prabowo telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,5%, mengutip Airlangga. Namun, setelah konfirmasi lebih lanjut, Airlangga mengakui bahwa yang dimaksudkenaikan UMP tahun 2025.

Data riset terbaru: Studi terbaru menunjukkan bahwa kenaikan upah minimum yang sesuai dengan inflasi dan produktivitas seharusnya antara 7% hingga 10%. Analisis unik dan simplifikasi: Perbedaan interpretasi antara pemerintah dan buruh menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas dalam negosiasi upah. Kesimpulan: Kenaikan upah minimum tidak hanya tentang angka, tetapi juga tentang keadilan dan kesejahteraan pekerja. Pertimbangkan bagaimana upah yang adil dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan