SPT Tahun 2025 Menggunakan Coretax, Pesan Wajib Memastikan Sistem Tersedia

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sudah menginformasikan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan untuk tahun 2025 akan melibatkan penggunaan Coretax. Dalam pernyataan tersebut, dia juga menegaskan bahwa uji stres akan dilaksanakan bulan ini.

Bimo pastikan bahwa sistem Coretax telah siap menerima laporan SPT tahunan baik dari warga negara maupun badan hukum tahun 2025. Selain itu, pihak Kementerian Keuangan juga telah melakukan berbagai upaya edukasi, baik melalui internal maupun secara langsung kepada wajib pajak.

“Sistem Coretax kini telah memenuhi persyaratan untuk menerima SPT tahunan dari individu dan badan hukum 2025,” ungkap Bimo dalam acara konferensi pers APBNKita di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Bimo juga menjelaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan kepada wajib pajak lewat konseling maupun penyuluhan langsung. Selain itu, pihaknya juga sedang menyiapkan simulator SPT tahunan baik untuk badan hukum maupun individu.

“Kami juga sedang mempersiapkan simulator SPT tahunan untuk badan hukum dan individu. Semuanya akan diuji stres bulan ini, dengan 20.000 pegawai Kementerian Keuangan yang akan ikut dalam uji stres secara bersamaan,” tambah dia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah meminta wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun mereka di Coretax. Sistem ini akan digunakan untuk melaporkan SPT tahunan pajak 2025, dengan periode laporan yang dimulai bulan Januari hingga Maret 2026.

Menurut Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara luas. Harapannya, wajib pajak tidak akan mengalami masalah dalam melaporkan SPT.

“SPT tahun ini (2025) adalah kali pertama kita menggunakan Coretax. Tahun depan, tepatnya Maret 2026, semua yang melaporkan SPT harus menggunakan Coretax, termasuk mereka yang belum pernah menggunakannya,” kata Yon dalam acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Berdasarkan data terbaru, penggunaan sistem elektronik dalam pelaporan pajak tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mengurangi kesalahan dalam pengisian SPT. Studi kasus di beberapa negara menunjukkan bahwa sistem serupa telah berhasil mengurangi pengembalian pajak yang salah hingga 40%. Dengan adanya uji stres yang dilakukan oleh Kemenkeu, harapannya sistem Coretax akan lebih stabil dan siap digunakan oleh seluruh wajib pajak.

Pelaporan pajak tahunan 2025 melalui Coretax bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga tentang kesempatan untuk memanfaatkan teknologi dalam menyederhanakan proses administratif. Dengan sistem yang lebih canggih, wajib pajak dapat lebih mudah mengelola keuangan mereka serta memastikan kesesuaian laporan dengan regulasi pajak yang berlaku. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pemahaman tentang sistem pajak dan ikut serta aktif dalam pelaporan, agar kita semua dapat berkontribusi dalam pembangunan negara.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan