
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenhum) serta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah membentuk kerjasama strategis dalam rangka mendukung program pendaftaran merek kolektif untuk produk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan oleh Dirjen KI Kemenhum, Razilu, dan Sekretaris Kemenkop, Ahmad Zabadi. Kehadiran Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, serta Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, juga menjadi momok penting dalam acara ini.
Perjanjian tersebut berisikan empat poin kerjasama utama. Pertama, kedua kementerian akan melakukan pertukaran data dan informasi mengenai koperasi serta kegiatan intelektual. Hal ini bertujuan untuk memperkuat dasar kebijakan yang diambil. Kedua, mereka akan meningkatkan kapasitas melalui pelatihan, konsultasi, dan bimbingan teknis terkait perlindungan kekayaan intelektual (KI) untuk produk koperasi, termasuk Kopdeskel Merah Putih. Ketiga, kerjasama ini juga meliputi kegiatan edukasi dan publikasi bersama untuk menumbuhkan pemahaman akan pentingnya perlindungan KI dalam meningkatkan nilai ekonomi produk koperasi. Terakhir, akan dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program ini.
Hingga saat ini, DJKI Kemenhum telah menerima 504 permohonan merek kolektif dari 12 koperasi, di mana 319 di antaranya telah terdaftar resmi. Razilu menuturkan bahwa permohonan dari Koperasi Merah Putih sendiri telah mencapai lima, mengingat status baru mereka yang baru saja dideklarasikan Presiden. Melalui pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), setiap koperasi dapat melindungi merek mereka, sehingga produk-produk mereka dapat bersaing di pasar. Produk yang paling banyak didaftarkan adalah kain batik dan berbagai variasinya seperti sarung, pakaian, serta blus batik, yang mencerminkan kekuatan tradisi kriya dan seni tekstil di Indonesia. Selain itu, terdapat pula pendaftaran produk kain tradisional seperti tenun, songket, dan sasiran, serta produk olahan gula seperti gula aren, gula semut, dan gula merah. Produk unggulan lainnya meliputi biji kopi, olahan ikan (abon, ikan asin, ikan asap), dan minyak nabati dari bahan lokal seperti kelapa dan kemiri.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah dalam mendukung koperasi untuk melindungi dan meningkatkan nilai produk-produk lokal mereka. Dengan perlindungan HAKI yang kuat, koperasi dapat meningkatkan daya saing dan mempertahankan kearifan lokal yang ada. Ini juga membuka peluang bagi industri koperasi untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.