Pria NTT Bunuh Keluarga dan Adik Ipar Setelah Pesta Miras

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Linus Kuabib, berumur 51 tahun, telah melakukan aksi kekejaman dengan membunuh istri, dua anak, dan adik iparnya di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT. Insiden ini terjadi setelah pelakunya mengkonsumsi minuman keras.

Korban yang menjadi target aksi brutal ini adalah Emiliana Oetpah, istri pelaku berusia 53 tahun, Kristina Nomawa, adik ipar seumuran 43 tahun, serta dua anak mereka; Lusiana Kuabib (14) dan Bernadeta Kuabib (8). Polisi mengonfirmasi bahwa pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatan kejam ini. Ipda Markus Wilco Mitang, Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi Dokumentasi Media Humas Polres TTU, menjelaskan bahwa saat penangkapan, napas Landa masih berbau miras sopi.

Sebelum kejadian, Landa sempat berpartisipasi dalam pesta minuman keras di dekat rumahnya di RT 03, Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur. Setelah pesta, ia kembali ke rumah dan diduga langsung melakukan pembunuhan terhadap keluarga terdekatnya. Saksi mata Yuliana Talan mendengar suara teriakan dari rumah pelaku dan segera bergegas ke lokasi kejadian. Ia melihat Landa sedang melakukan aksi kejam tersebut.

Yuliana, seorang wanita berusia 78 tahun, menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Pelaku bahkan mencoba menyerangnya dengan parang saat ia mencoba menghentikan Landa dari aksi brutal tersebut. Yuliana berhasil melarikan diri dan menemukan tempat penyelamatannya.

Insiden ini mengungkapkan dampak buruk konsumsi alkohol berlebihan. Kasus ini juga menarik perhatian terhadap peran saksi mata dalam penanganan kasus kejahatan. Masyarakat diharapkan lebih waspada dengan perbuatan serupa dan segera melaporkan ke otoritas terkait.

Kejadian tragis ini menjadi pelajaran tentang pentingnya pengendalian emosi dan dampak negatif alkohol. Semoga insiden seperti ini tidak terjadi lagi, dan masyarakat menjadi lebih sadar akan bahayanya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan