Pembagian Bantuan BBM, LPG, dan Listrik Melalui Data BPS

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah terus merencanakan penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM), gas elpiji (LPG), dan listrik untuk lebih akurat dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa rencana ini sudah lama dibahas bersama Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dan saat ini masih dalam tahap peninjauan.

“Tujuannya agar data yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Saya telah sepakat dengan Kepala BPS, nanti dalam 1-2 kali rapat lagi, kita akan melakukan pemeriksaan ulang, karena data dari Pertamina dan PLN sudah hampir lengkap,” ujar Bahlil setelah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Energi, Sumber Daya Mineral, dan Statistik di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Bahlil tambah, bahwa jika seluruh proses pendataan selesai, informasi tersebut akan segera disampaikan kepada masyarakat. Ketika ditanya tentang kemungkinan penerapan data ini pada tahun 2026, Bahlil meminta doa dan menegaskan tidak ingin melakukannya dengan terburu-buru.

Belum diketahui pasti apakah hanya warga yang terdaftar dalam DTSEN saja yang akan menerima subsidi BBM, LPG, dan listrik. “Insya Allah, doakan agar bisa lebih cepat dan lebih baik, tetapi apa gunanya buru-buru jika data tidak akurat,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Bahlil juga membahas skema penyaluran subsidi energi, khususnya untuk LPG pada tahun depan. Di RAPBN 2026, subsidi akan tetap berbasis komoditas meskipun ada diskusi untuk mengubahnya menjadi berbasis penerima. Subsidi LPG tahun depan akan tetap berdasarkan komoditas, namun penerimanya akan mulai dikontrol. Subsidi ini akan dikhususkan untuk kelompok desil 7-8 saja.

Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS akan menjadi kontrol utama untuk kuota subsidi. Skema teknis subsidi akan diatur kembali setelah Undang-Undang APBN tahun 2026 disahkan. “Kita akan tetap berbasis komoditas, tapi hanya hingga desil 7 atau 8. Kuotanya akan dikontrol, dan data tunggal dari BPS akan menjadi dasarnya. Teknisnya akan ditata setelah APBN disahkan,” jelas Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Pendataan subsidi lewat NIK untuk LPG juga akan dimulai tahun depan. Bahlil meminta masyarakat untuk sadar agar yang tidak memerlukannya tidak memanfaatkan LPG subsidi. “Jadi, jangan menggunakan LPG 3 kg, desil 8, 9, 10, mereka harus memiliki kesadaran,” ujar Bahlil.

Penerapan data BPS dalam penyaluran subsidi energi menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi penyaluran subsidi kepada pihak yang tidak memerlukannya, sehingga sumber daya negara dapat digunakan dengan lebih efektif. Dengan demikian, masyarakat yang sebenarnya memerlukan bantuan akan mendapatkan manfaat yang lebih optimal.

Dengan pembaruan ini, diharapkan penyaluran subsidi akan lebih transparan dan akurat, sehingga semua pihak dapat merasa adil dalam penerimanya.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan