Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dibawa ke Pengadilan pada 21 Oktober

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, akan memulai masa tahanan di penjara Paris mulai 21 Oktober tahun ini. Keputusan ini diambil setelah pengadilan sebelumnya telah memvonisnya dengan hukuman lima tahun penjara akibat tuduhan konspirasi kriminal.

Menurut laporan kantor berita AFP pada Selasa (14/10/2025), pria berusia 70 tahun ini akan menjalani hukuman di penjara La Santé, Paris. Dia akan menjadi figurnya negaraunik dalam sejarah Prancis pasca perang, serta mantan kepala negara Uni Eropa pertama yang dipenjara.

Sarkozy, yang memimpin Prancis dari tahun 2007 hingga 2012, divonis hukuman pada akhir September lalu. Keputusan tersebut berdasarkan skema yang mengaitkannya dengan diktator Libya yang sudah meninggal, Moamer Khadafi, dalam usaha mendanai kampanyenya pada pemilihan presiden 2007.

Sarkozy kemungkinan akan ditempatkan di unit khusus tahanan rentan atau sel isolasi. Sebelumnya, pada Senin (13/10), ia hadir di kantor kejaksaan keuangan Paris untuk mengetahui rincian penahanannya. Dia tiba dengan mobil berjendela gelap dan meninggalkan tempat tersebut setelah tiga perempat jam tanpa memberikan komentar. Seorang fotografer kemudian melihatnya kembali ke rumah.

Sarkozy telah menolak semua tuduhan dan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan. Persidangan ulang diperkirakan akan diselenggarakan dalam waktu beberapa bulan ke depan. Pengadilan banding Paris memiliki waktu hingga 18 bulan untuk memproses kasus ini. Setelah dipenjara, pengacara Sarkozy dapat mengajukan permohonan pembebasan, tetapi ia akan tetap ditahan kecuali putusan banding menentukan sebaliknya.

Selama persidangan, jaksa penuntut menyatakan bahwa Sarkozy dan timnya, beraksi atas wewenangnya, telah melakukan kesepakatan dengan Khadafi pada 2005. Perjanjian tersebut berisi pendanaan ilegal untuk kampanyenya pada pemilu Prancis 2007. Sebagai imbalan, Khadafi dijanjikan bantuan untuk menyucikan citra internasionalnya setelah dua insiden pengeboman pesawat yang memengaruhi hubungan Barat dengan Libya.

Hakim ketua Nathalie Gavarino menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan sangat serius, sehingga memerintahkan penahanan langsung terhadap Sarkozy. Putusan pengadilan akhirnya menyatakan bahwa Sarkozy bersalah atas tuduhan konspirasi kriminal.

Dalam kasus ini, Sarkozy menjadi mantan pemimpin Eropa pertama yang dipenjara sejak akhir Perang Dunia II. Keputusan pengadilan ini memperlihatkan seriusnya sistem peradilan Prancis dalam menuntut keadilan bagi pelanggaran hukum, bahkan terhadap tokoh berprestasi. Kasus ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya transparansi dalam politik dan keberatan terhadap korupsi dalam semua tingkatan.

Pemilihan presiden tahun 2007 menjadi titik balik dalam karier Sarkozy, saat ia diyakini menerima dukungan finansial dari Khadafi. Meskipun Sarkozy membantah semua tuduhan, bukti yang disajikan pengadilan memadai untuk memvonisnya bersalah. Kasus ini juga mengungkapkan pola korupsi yang melibatkan aktor politik dan kekuatan asing, yang sering kali tidak terlihat oleh masyarakat umum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan