Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Ditugaskan oleh Prabowo Menurut Bahlil

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah mengesahkan operasi sumur minyak lama yang sebelumnya dikelola oleh masyarakat. Ini terjadi setelah terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, menjelaskan kenapa sumur minyak tersebut sebelumnya belum diakui secara hukum. Menurutnya, sumur minyak rakyat sudah ada sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, tetapi status hukumnya belum ditetapkan.

Bahlil juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo ingin pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor energi, tidak hanya dipegang oleh perusahaan besar atau pihak asing.

“Presiden memerintahkan saya agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya dikonsentrasikan pada satu kelompok tertentu. Jika hanya perusahaan besar atau asing yang menguasainya, itu tidak adil,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/10/2025).

Kebijakan ini juga sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Bahlil juga menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berdasar pada prinsip demokrasi ekonomi dan kekeluargaan, sehingga ada pemerataan.

Sumur minyak rakyat akan dikelola oleh BUMD, koperasi, dan UMKM yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah masing-masing. Sebelumnya, Bahlil menyebutkan bahwa sekitar 45.000 sumur minyak rakyat telah diinventarisasi di enam wilayah, antara lain Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Produksi dari sumur minyak ini akan dibeli oleh Pertamina atau KKKS lain yang memiliki fasilitas kilang. Harga pembelian ditetapkan sekitar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP).

“Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian kepada rakyat tentang siapa yang akan membeli hasil produksi dan dengan harga berapa. Selain itu, akan mendorong pusat ekonomi di daerah karena pembayaran dilakukan secara langsung,” tutur Bahlil.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan lapangan kerja lokal. Studi kasus di beberapa wilayah telah menunjukkan bahwa keberadaan sumur minyak rakyat telah mengurangi ketergantungan pada perusahaan besar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Analisis unik dan simplifikasi: Kebijakan melegalkan sumur minyak rakyat tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga sosial. Dengan memastikan bahwa hasil produksi dibeli dengan harga yang wajar dan pembayaran dilakukan langsung, pemerintah berharap dapat menekan kesenjangan ekonomi di daerah. Ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk turut serta dalam pengelolaan sumber daya alam, yang sebelumnya hanya didominasi oleh perusahaan besar atau asing.

Kesimpulan: Kebijakan ini bukan hanya tentang legalitas sumur minyak lama, tetapi tentang memberikan kesempatan yang lebih luas bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan demikian, tidak hanya akan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan kesempatan kerja dan memperkuat perekonomian lokal.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan