KPK Respon Terhadap 57 Eks Pegawai yang Ingin Kembali ke KIP: Proses Hukum Dihormati

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK memberikan tanggapan terkait permintaan 57 eks pegawai yang bergabung dalam IM57+ Institute agar dapat kembali bekerja di lembaga tersebut. KPK akan menunggu hasil proses permohonan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) sebelum memberikan respon lebih lanjut.

“Kita akan lebih fokus terlebih dahulu pada proses yang sedang berlangsung di KIP untuk menilai apakah hasil tersebut boleh diakses oleh publik atau tidak,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo saat berada di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

IM57+ Institute telah mengajukan permohonan ke KIP untuk mempublikasikan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tahun 2020 yang dianggap kurang transparan. Tes tersebut dilakukan KPK pada tahun tersebut terhadap seluruh pegawainya, dan 57 pegawai tersebut dinyatakan tidak lulus.

“Kita menghargai proses antara pemohon dan termohon, di mana KIP nanti yang akan memutuskan apakah informasi tersebut bisa dibuka atau tidak. Kita menghormati proses tersebut,” tambahnya.

Sejumlah eks pegawai KPK telah menyatakan keinginan mereka untuk kembali bekerja di lembaga pencabutan korupsi tersebut. Mereka juga telah mengajukan gugatan ke KIP untuk meminta pembukaan hasil TWK ke publik.

“Semua (57 eks pegawai) sepakat untuk kembali ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak kami,” kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, saat dihubungi, Selasa (14/10).

Menurut Lakso, sidang sengketa di KIP sangat penting untuk memberikan penjelasan terhadap praktik TWK secara transparan. Dalam sidang yang telah digelar Senin (13/10), perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Negara yang mewakili penyelenggara TWK tidak dapat menjelaskan alasan dokumen hasil TWK di KPK tetap dirahasiakan hingga kini.

IM57+ Institute juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas dalam memecahkan persoalan yang menimpa 57 mantan pegawai KPK. Lakso menilai pemerintah selama ini tidak memperhatikan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman yang menyatakan TWK di KPK lima tahun yang lalu memiliki cacat prosedur dan melanggar hak asasi pegawai KPK.

“Ini merupakan kesempatan baik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK. Persoalan ini telah berlarut-larut tanpa adanya kejelasan meskipun sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman,” penutupnya.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa transparansi dalam lembaran kerja negara sangat penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Studi kasus di negara lain menunjukan bahwa pembukaan informasi publik dapat meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi lembaga terkait.

KPK harus segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan ini. Transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar penting dalam perjuangan melawan korupsi, dan langkah-langkah yang tepat perlu diambil untuk memastikan hak pegawai KPK dilindungi. Kasus ini bukan hanya mengenai 57 pegawai, tetapi juga tentang prinsip-prinsip yang mendasar dalam pemerintahan yang baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan