KPK Mengamankan 44 Lahan di Karanganyar dari Suspek Pemerasan TKA Kemnaker

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah merampas 18 aset berupa lahan tanah yang terletak di Karanganyar, Jawa Tengah, terkait penyelidikan kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset tersebut dikaitkan dengan tersangka Jamal Shodiqin, yang menjabat sebagai Analis TU Direktorat PPTKA (Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing) periode 2019-2024 dan juga sebagai Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

Dalam keterangan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025), jurubicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 18 lahan tanah milik Jamal Shodiqin. Hal ini merupakan tambahan penyitaan sebelumnya, yaitu 26 lahan tanah. Sehingga, total lahan yang disita dari Jamal Shodiqin mencapai 44 bidang tanah.

Aset yang disita ini diduga bersumber dari tindakan pemerasan dalam kasus ini. Lahan tersebut dikendalikan oleh Jamal dari tersangka lainnya, yakni Haryanto, yang menjabat sebagai Direktur PPTKA periode 2019-2024. Budi Prasetyo menegaskan bahwa hal ini menjadi ironis, mengingat banyak pekerja yang berjuang keras untuk membeli tanah, sementara oknum yang terlibat pemerasan dapat membeli ribuan lahan dengan hasil dugaan korupsi mereka.

Kasus korupsi ini terkait dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga bahwa tindakan tidak beres ini berlangsung sejak 2019 hingga 2023, dengan bukti uang yang terkumpul sebesar Rp 53 miliar. Dalam peristiwa ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat di Kemnaker yang diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Daftar tersangka meliputi:

  1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA periode 2021-2025.
  2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA tahun 2024-2025.
  3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama tahun 2024-2025.
  4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  5. Suhartono, Direktur Jenderal Binapenta dan PKK tahun 2020-2023.
  6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024, kemudian menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan saat ini Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional.
  7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Kasus pemerasan dalam pengurusan izin TKA ini membuktikan betapa pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya manusia. Pekerja harus dilindungi dari praktik korupsi yang menodai kejujuran dan usaha mereka. Semangat pengawasan yang kuat dari lembaga seperti KPK menjadi harapan utama dalam membangun sistem yang lebih adil bagi semua lapisan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan