KPK: Korupsi Kasus Taspen Senilai Rp 1 Tahanan Berpotensi Membiayai Gaji ASN 400 Ribu Pegawai

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK mengungkapkan dampak signifikan dari kasus investasi palsu yang dilangsungkan oleh PT Taspen, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. Komisi ini menjelaskan bahwa jumlah tersebut cukup untuk membayar gaji pokok hampir 400 ribu pegawai negeri sipil (PNS) selama satu bulan, dengan asumsi gaji pokok sekitar Rp 2,5 juta per orang. Pernyataan ini disampaikan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan pada hari Selasa, 14 Oktober 2025.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa sekitar 4,8 juta PNS telah membayar iuran ke PT Taspen sebagai jaminan pensiun mereka. Hal ini membuat kasus korupsi ini lebih mengecewakan, karena uang yang disetorkan oleh PNS justru digunakan untuk keuntungan pribadi.

Di sisi lain, mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, telah menerima vonis hukuman 10 tahun penjara karena terlibat dalam skandal investasi fiktif yang merugikan negara. Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa Kosasih terbukti bersalah melalui proses peradilan yang jelas. Selain penjara, dia juga harus membayar denda Rp 500 juta atau menyetuju 6 bulan tambahan penjara jika tidak mampu.

Penghukanan tambahan meliputi uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, berbagai mata uang asing yang terkait, dan sejumlah kecil dalam dolar, euro, dan mata uang lainnya. Total uang pengganti ini mencapai sekitar Rp 35 miliar. Hakim memutuskan bahwa aset milik Kosasih dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika aset tersebut tidak mencukupi, dia harus menjalani 3 tahun penjara tambahan.

Kasus ini membuka mata masyarakat tentang betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap investasi yang dilangsungkan oleh lembaga pensiun negara, agar tidak terjadi again kejahatan korupsi yang merugikan banyak orang.

Korupsi dalam investasi PT Taspen bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menjeplas pikiran para PNS yang telah berusaha keras selama hidupnya. Tindak pidana semacam ini harus dibendung dengan tegas, dan semua pihak harus bersatu untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana negara. Pendidikan dan kesadaran akan pentingnya integritas juga harus ditingkatkan, agar masayarakat lebih waspada terhadap kejahatan korupsi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan