Koperasi Diperintahkan Menganjing Kebun Kelapa Sawit

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Unit bisnis koperasi kini memiliki hak untuk mengelola tambang mineral dan batu bara. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Selain kegiatan penambangan, koperasi dapat bekerjasama dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola sumur minyak. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerjasama Pengelolaan Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Menurut Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, melalui PP Nomor 39 Tahun 2025, koperasi diperbolehkan mengelola tambang mineral dan batu bara dengan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) hingga 2.500 hektar.

“Koperasi sekarang dapat mengoperasikan tambang mineral dan batu bara. Luas yang diizinkan untuk dikelola tertera dalam Peraturan Pemerintah hingga 2.500 hektare,” kata Ferry selama penandatanganan PKS Kemenhum-Kemenkop di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

“Kini koperasi juga diperkenankan mengelola sumur minyak rakyat yang tersebar di berbagai daerah,” tambahnya.

Setelah diijinkan mengelola tambang dan sumur minyak, Ferry menambahkan bahwa koperasi juga diharapkan ikut berperan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit dan kawasan perikanan.

“Kami juga diminta untuk terlibat dalam pengelolaan kebun sawit dan industri nelayan yang ada di wilayah perikanan,” ujarnya.

Ferry menyatakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar koperasi, terutama Koperasi Desa Merah Putih, terlibat dalam berbagai bidang usaha mulai dari produksi hingga pemasaran.

“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini diharapkan Presiden sebagai ekosistem koperasi yang dapat dibangun dari hulu hingga hilir. Mulai dari produksi pangan, pengolahan, distribusi, hingga pemasaran. Hal ini bertujuan untuk memperkuat posisi rakyat,” terang Ferry.

Sebelumnya, Ferry menjelaskan bahwa keberadaan koperasi dalam sektor tambang minerba telah tertuang dalam beberapa pasal di PP Nomor 39 Tahun 2025. Misalnya, Pasal 26 C yang menyebutkan verifikasi administratif dan keanggotaan koperasi untuk pemberian prioritas, dilakukan oleh menteri terkait.

Pasal 26 E juga menyebutkan bahwa setelah verifikasi, Menteri akan menyetujui pemberian WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara melalui Sistem OSS.

Namun, keterangan Ferry, kriteria koperasi yang dapat mengelola tambang masih dalam tahap penyusunan. “Kriteria teknis nanti akan dibuat oleh Kementerian Koperasi, tetapi juga akan ada peraturan di Kementerian ESDM,” tandas Ferry saat dihadapan wartawan di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Koperasi kini memiliki kesempatan besar untuk berkembang di berbagai sektor, mulai dari pertambangan hingga perkebunan dan perikanan. Dengan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih, rakyat dapat memperkuat posisi ekonomi mereka melalui pengelolaan sumber daya secara terpadu. Ini bukan hanya menguntungkan individu, tetapi juga menyokong pembangunan nasional secara lebih inklusif.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan