Koperasi Bisa Mengutang Bank Dengan Sertifikat Merek

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Hukum dan Kementerian Koperasi telah setujui kolaborasi dalam program pendaftaran merek kolektif untuk produk hasil Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Ini bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari produk-produk koperasi desa, sehingga memperkuat daya saing dan kredibilitas di pasar.

Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pendaftaran merek kolektif akan memudahkan pelindungan hukum bagi hasil produksi koperasi. Hal ini juga akan mempercepat pembangunan Koperasi Merah Putih, khususnya dalam pengembangan produk yang dilindungi hak kekayaan intelektualnya.

Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikat merek ini juga dapat digunakan sebagai jaminan ketika koperasi mengajukan kredit ke lembaga keuangan. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), hak kekayaan intelektual dapat dipertimbangkan sebagai aset yang layak sebagai agunan.

Supratman menambahkan bahwa perubahan POJK memberikan landasan bagi lembaga keuangan untuk mengakui hak kekayaan intelektual sebagai jaminan modal usaha, terutama bagi koperasi. Romy Johnson Nainggolan dari Himbara juga mendukung ini, dengan catatan bahwa ekosistem dan aturan harus jelas.

Romy menjelaskan bahwa besarnya pinjaman akan bergantung pada penilaian bank dan kebijakan masing-masing lembaga. Proses pengajuan kredit dengan Sertifikat Merek sebagai jaminan akan menggunakan kriteria 5C, yaitu karakter, kapasitas, modal, agunan, dan kondisi.

Dalam penilaian agunan, bank akan mempertimbangkan nilai merek melalui penilaian dari jasa penilai yang profesional.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa penerapan merek kolektif tidak hanya meningkatkan daya saing produk koperasi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi jangka panjang. Studi kasus dari beberapa negara menunjukkan bahwa produk dengan perlindungan merek kolektif cenderung memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

Analisis unik dan simplifikasi: Perubahan regulasi ini tidak hanya berdampak pada perlindungan hukum, tetapi juga memfasilitasi akses modal bagi koperasi. Dengan demikian, koperasi dapat berkembang lebih pesat, terutama dalam era digitalisasi yang memerlukan investasi yang signifikan.

Kesimpulan: Langkah ini bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga tentang membuka peluang bisnis yang lebih luas bagi koperasi. Dengan dukungan dari lembaga keuangan dan regulasi yang jelas, masa depan Koperasi Merah Putih terlihat lebih cerah.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan