Investigasi KPK Terbaru: PT Loco Montardo Diduga Terlibat Korupsi Korporasi dalam Kasus Anoda Logam

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah menentukan PT Loco Montardo sebagai pihak yang disangkakan terlibat dalam kasus korupsi terkait pengolahan anoda logam milik PT Antam Tbk. Perusahaan ini resmi dimasukkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.

Sekretaris Pers KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut kepada media pada hari Selasa, 14 Oktober 2025. Ketetapan tersebut telah dilakukan sejak bulan Agustus 2025, khususnya dalam rangka kerjasama pengolahan anoda logam PT Antam.

Dalam kasus ini, KPK juga menentukan Direktur Utama PT Loco Montardo, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Dia dijerat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada tahun 2025, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar, yang diduga berasal dari hasil korupsi. Status tersangka Siman Bahar sempat dibatalkan melalui putusan praperadilan pada 4 November 2021, setelah hakim menerima gugatan yang diajukan. Namun, KPK tidak dihentikan untuk melanjutkan penyidikan tersebut, termasuk Surat Perintah Penyelidikan (SP3). Akhirnya, Siman Bahar kembali dijatuhi status tersangka oleh KPK pada Juni 2023.

Sebelum Siman Bahar, KPK sudah menjatuhkan vonis terhadap mantan pejabat Antam, Dody Martimbang, dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun. Tindak pidana korupsi ini membobol keuangan negara sebesar Rp 100,7 miliar.

Kasus korupsi dalam pengolahan anoda logam PT Antam menegaskan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap kerjasama perusahaan dengan pihak lain. Dampak dari tindak korupsi ini tidak hanya merugikan kekayaan negara, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap sistem keadilan. KPK harus terus berperan aktif dalam mencegah dan memerangi korupsi agar keadilan dapat terwujud dengan adil. Mengingat kompleksitas kasus ini, penting bagi masyarakat untuk terus memperhatikan perkembangan penyidikan dan tindak lanjut hukum yang diambil.

Korrupsi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah etika dan moral yang harus ditangani dengan serius. Setiap pelaku korupsi harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, sedangkan masyarakat perlu tetap waspada dan berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan