Hari Kebudayaan 17 Oktober 2025: Penjelasan dan Ketentuan Liburnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, sebuah langkah penting untuk melestarikan nilai dan identitas budaya bangsa. Namun, banyak yang bertanya apakah hari tersebut dijadikan hari libur nasional pada tahun 2025.

Menurut Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani Fadli Zon pada 7 Juli 2025, hari ini tidak termasuk dalam daftar hari libur resmi. Keputusan tersebut menggarisbawahi bagi masyarakat akan peranan budaya sebagai fundament pembangunan negara.

Penjelasan dalam diktum kedua keputusan tersebut menyebutkan secara eksplisit bahwa Hari Kebudayaan bukan merupakan hari libur. Jadi, pada Jumat, 17 Oktober 2025, semua kegiatan perusahaan, sekolah, dan instansi pemerintah akan berjalan normal.

Pemilihan tanggal 17 Oktober ini tak sembarangan. Tanggal tersebut merayakan pengesahan PP Nomor 66 Tahun 1951 yang resmi menyetujui Garuda Pancasila sebagai lambang negara. Lambang ini mengandung semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” dari kitab klasik Mpu Tantular, yang melambangkan kesatuan dalam keberagaman.

Walaupun tidak menjadi hari libur, masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dalam merayakan hari ini dengan cara menampilkan budaya Indonesia dalam berbagai bentuk aktivitas kreatif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan