Pengertian SLHS dan Pentingnya Sertifikat Wajib bagi SPPG MBG

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekarang memiliki standar baru dalam pengelolaannya. Salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini sebagai bukti bahwa dapur yang melaksanakan program telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang diperlukan.

Inisiatif ini merupakan upaya pemerintah untuk menjamin bahwa makanan yang disajikan melalui program MBG tetap aman, sehat, dan higienis. Apa itu SLHS dan bagaimana cara mendapatkan sertifikat ini?

Menurut informasi dari akun resmi Indonesia Baik, SLHS adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah sebagai bukti bahwa tempat pengelolaan pangan memenuhi standar higienitas. Sertifikat ini menunjukkan bahwa dapur atau tempat pengolahan makanan telah mematuhi standar kebersihan dan sanitasi yang berlaku.

SLHS merupakan tanda kepatuhan terhadap aturan higiene dan sanitasi, terutama bagi dapur yang melaksanakan Program MBG. Dengan adanya sertifikat ini, setiap makanan yang diolah dan didistribusikan kepada penerima program dipastikan aman untuk dikonsumsi.

Tujuan utama dari sertifikasi ini adalah untuk melindungi konsumen dari risiko penyakit akibat makanan yang tidak higienis. Dengan SLHS, pengawasan terhadap pengelolaan pangan menjadi lebih teratur, sehingga keamanan makanan dapat dijamin sejak proses persiapan hingga penyajian.

Selain itu, SLHS juga menjadi dasar penilaian bagi dinas kesehatan dalam memastikan bahwa tempat pengololaan makanan memiliki fasilitas dan praktik yang sesuai standar, seperti kebersihan dapur, sanitasi air, dan kesehatan tenaga kerja.

Untuk mendapatkan SLHS, SPPG dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan kabupaten atau kota dengan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari.

Ketentuan ini diatur agar setiap dapur Program MBG memiliki jaminan mutu dan bisa diawasi langsung oleh otoritas kesehatan. Sertifikat ini juga menjadi dokumen penting untuk memastikan keberlanjutan program pangan bergizi yang sehat dan aman.

Selain dapur MBG, sertifikat ini juga diwajibkan bagi berbagai pelaku usaha pengelola makanan. Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan RI, beberapa pembawa SLHS meliputi restoran, jasa boga, depot air minum, kantin institusi, sentra jajanan, dan kantin sekolah.

Dengan penerapan SLHS, setiap pengelola pangan memiliki tanggung jawab serupa untuk menjaga higienitas makanan yang disajikan kepada masyarakat. Sertifikat ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keamanan pangan di Indonesia.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelumnya telah berhasil meningkatkan akses masyarakat terhadap makanan bergizi. Data tahun 2024 menunjukkan bahwa program ini telah menurunkan prevalensi stunting hingga 25,8% di beberapa daerah. Pengenalan SLHS diharapkan dapat mendukung program ini agar lebih efektif dalam pemenuhan gizi masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan