Pabrik di Kawasan Industri Cikande Terpapar Radiasi Cesium-137, Menperindag Ungkap Keterangan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menjamin bahwa keamanan masyarakat dan kelayakan lingkungan industri menjadi fokus utama setelah terungkapnya masalah paparan radiasi Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, mengonfirmasi bahwa semua upaya mitigasi dan penanganan dijalankan dengan koordinasi antar kementerian, supaya tidak ada dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat maupun aktivitas industri di kawasan itu.

“Kami berkomitmen untuk memastikan semua kegiatan industri di Indonesia, termasuk di Cikande, berjalan sesuai dengan prinsip keamanan masyarakat dan memenuhi standar lingkungan serta kesehatan yang berlaku. Masalah radiasi ini harus ditangani dengan cepat, ilmu pengetahuan, dan transparan agar tidak mempengaruhi kepercayaan publik terhadap produk manufaktur dalam negeri,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Senin (13/10).

Menperin juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), serta pemerintah daerah dalam menginventarisasi dan mengendalikan potensi kontaminasi dari sumber radiasi yang terdeteksi.

Hasil koordinasi awal menunjukkan bahwa upaya mitigasi telah dilakukan secara terukur dengan pemantauan langsung di lapangan oleh tim gabungan lintas kementerian/lembaga.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 dan Kesehatan Masyarakat Berisiko Terdampak. Kemenperin menjadi salah satu anggota aktif dalam satgas tersebut.

Kemenperin menekankan bahwa keamanan bahan baku, proses produksi, dan distribusi hasil industri di kawasan tersebut tetap terjaga. Tidak ada bukti bahwa paparan radiasi tersebut mempengaruhi rantai pasok maupun kualitas produk manufaktur.

“Kami ingin menegaskan bahwa produk-produk manufaktur Indonesia aman dan sesuai standar mutu internasional. Kemenperin secara rutin melakukan pengawasan dan sertifikasi mutu melalui lembaga standardisasi industri. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan produk yang beredar,” jelas Agus Gumiwang.

Dalam konteks global, keselamatan publik menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar ekspor terhadap produk nasional. Karena itu, Kemenperin juga aktif berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan isu radiasi ini tidak berdampak pada reputasi industri Indonesia di pasar dunia.

Menperin menegaskan pihaknya terus berupaya menjaga agar pengelolaan kawasan industri pasca-isu ini tetap kondusif dan ramah investasi. Pemerintah memastikan langkah-langkah pengendalian dilakukan tanpa menimbulkan disrupsi terhadap aktivitas ekonomi maupun investor yang beroperasi di Cikande.

“Kami menjamin bahwa kawasan industri Indonesia, termasuk Cikande, tetap menjadi tempat yang aman dan kompetitif bagi investasi. Isu ini akan menjadi momentum untuk memperkuat sistem industrial safety management dan environmental governance di kawasan industri kita,” jelasnya.

Selanjutnya, Kemenperin sedang menyiapkan pedoman penguatan tata kelola lingkungan industri yang lebih komprehensif, termasuk sistem pemantauan terpadu antara pengelola kawasan, pemerintah daerah, dan kementerian teknis. Pendekatan ini diharapkan mampu mencegah risiko serupa di masa depan serta memastikan keberlanjutan kegiatan industri yang aman dan produktif.

KI Modern Cikande merupakan salah satu kawasan industri strategis di Provinsi Banten, berdiri sejak 1991 dan dikelola oleh PT Modern Industrial Estate. Kawasan ini memiliki izin usaha kawasan industri (IUKI) seluas 1.463 hektare, menampung 271 tenant, dengan 181 di antaranya sudah beroperasi dan menyerap lebih dari 45 ribu tenaga kerja.

“Kami memahami pentingnya menjaga keberlanjutan kawasan ini sebagai salah satu tulang punggung industri nasional. Karena itu, seluruh langkah pengawasan dilakukan tanpa menghambat kegiatan produksi yang sah dan aman,” jelas Menperin.

Kemenperin juga menyiapkan langkah strategis berupa peningkatan pengawasan standar kawasan industri, percepatan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Cikande yang direncanakan beroperasi pada akhir 2026, serta integrasi data pengawasan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk memperkuat akuntabilitas.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menegaskan, sebagai pembina kawasan industri, kami memastikan setiap pengelola kawasan menjalankan fungsi pengawasan dan penataan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.

“Penguatan tata kelola kawasan bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga upaya menjaga kepercayaan investor dan keberlanjutan ekosistem industri nasional,” tutur Tri.

Industri Indonesia terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. Dengan penanganan yang transparan dan kolaboratif, diharapkan masyarakat dan investor dapat tetap percaya pada potensi industri nasional. Setiap langkah pengawasan dan inovasi dalam pengelolaan kawasan industri tidak hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Keberhasilan dalam mengatasi isu radiasi ini akan menjadi bukti bahwa industri Indonesia mampu beradaptasi dan tetap kompeten di era global yang semakin kompetitif.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan