Menaker Pastikan UMP 2026 Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi seluruh poin yang disebutkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Ia menyatakan bahwa pemerintah bermaksud untuk menepati janji tersebut melalui pelaksanaan keputusan MK tersebut. Kata-katanya disampaikan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Senin (13/10/2025).

Menurut Yassierli, perhitungan besaran UMP 2026 masih dalam tahap diskusi dan penelitian yang melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. Melalui kerjasama ini, diharapkan UMP 2026 akan mampu memenuhi kebutuhan para pekerja. Selain itu, ia menambahkan bahwa upah yang akan ditetapkan juga akan memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja. Pemerintah berencana untuk mengumumkannya pada bulan November ini, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam rangka pengumuman tersebut, Yassierli memohon kesabaran kepada semua pihak, karena prosesnya masih dalam tahap persiapan. Selain itu, ia juga menunggu arahan dari Presiden untuk selanjutnya. Catatan, besaran UMP pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% untuk meningkatkan daya beli pekerja.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, terdapat 21 pasal yang diubah berdasarkan keputusan MK. Berikut beberapa poin yang relevan dengan upah:

  1. Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena belum menjelaskan secara jelas tentang penghasilan yang memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.
  2. Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak mengikutsertakan dewan pengupahan daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan.
  3. Frasa “struktur dan skala upah” dalam pasal 88 ayat 3 huruf b dalam pasal 81 angka 27 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak menjelaskan tentang struktur dan skala upah yang proporsional.
  4. Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, karena belum menjelaskan tentang penetapan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
  5. Frasa “indeks tertentu” dalam pasal 88D ayat 2 dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, karena belum menjelaskan tentang variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
  6. Pasal 90A dalam pasal 81 angka 31 UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, karena belum menjelaskan tentang upah minimum yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja/buruh di perusahaan.
  7. Pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, karena belum menjelaskan tentang struktur dan skala upah yang memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Dalam menentukan UMP 2026, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan semua poin yang telah disampaikan MK agar upah yang ditetapkan benar-benar memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memastikan bahwa upah yang diterima sesuai dengan harapan dan kebutuhan mereka.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan