
KPK terus memantau kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2024. Saat ini, mereka masih dalam proses perhitungan untuk menentukan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
“Belum selesai, masih dalam tahap perhitungan,” demikian ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media pada Senin (13/10/2025). Ia juga menambahkan bahwa KPK telah menerima informasi dari Panitia Khusus Haji 2024 terkait kasus tersebut.
“Dalam kasus ini, KPK sangat bergantung pada hasil penyelidikan dari Panitia Khusus Haji yang dilakukan tahun lalu. Setiap detail yang diungkapkan telah dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik, hal ini membantu KPK untuk mengungkap kasus ini dengan lebih jelas,” jelas Budi.
Informasi dari laporan Panitia Khusus Haji juga menjadi sarana untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil tersebut, penyidik KPK melakukan serangkaian pendalaman dengan mengecek saksi-saksi baru dan melakukan kegiatan penggeledahan.
Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebesar 20 ribu. Tambahan kuota tersebut dibagi menjadi dua, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Namun, menurut Undang-Undang Haji, kuota haji khusus hanya diperbolehkan sebanyak 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada praktik korupsi dalam pembagian kuota tambahan tersebut antara Kemenag dan biro travel haji.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sebesar Rp 1 triliun. Selain itu, KPK juga telah menyita uang, kendaraan, dan hartaan lainnya yang terkait dengan kasus ini. Uang yang disita antara lain berasal dari pengembalian dana dari beberapa biro travel. KPK mempertanyakan asal usul uang tersebut, yang kemungkinan adalah biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh pihak Kemenag, tetapi dikembalikan lagi ke pihak travel karena takut kepada Panitia Khusus Haji DPR pada 2024.
KPK terus berusaha untuk mengungkap kasus korupsi kuota haji dengan lebih dalam, mengharapkan agar kasus ini akan segera terselesaikan. Pengelolaan kuota haji harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan kekayaan negara. Kasus ini juga menegaskan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan kuota haji agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan rakyat.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.