Karyawati Panti Jompo di Bogor Dihukum 300 Kali Squat Jump Atas Pengakuan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sebuah karyawati di panti jompo yang terletak di Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, dicurigai telah ditahan karena melakukan tindakan bercanda yang melibatkan penyembunyian tempat makan rekan kerjanya. Korban ini juga mengaku telah menderita hukuman dalam bentuk latihan fisik berupa squat jump sebanyak 300 kali.

Menurut pengacara korban, Fransisco de Tango, dua karyawati memiliki sanksi squat jump 300 kali, namun hanya satu orang yang mengalami penyekapan, yakni Marta. Ia juga menegaskan bahwa insiden yang viral bukanlah karena tujuh orang dicurigai ditahan di tempat tersebut, melainkan hanya satu orang yang diduga mengalami hal tersebut. Kasus ini kini sedang diinvestigasi oleh pihak kepolisian.

Fransisco juga mengungkapkan bahwa beberapa karyawati telah dijemput dari panti jompo tersebut. Mereka memutuskan untuk berhenti bekerja dan telah memenuhi seluruh hak dan kewajibannya. Pada hari Senin, 12 Oktober 2025, tiga karyawati dari Nusa Tenggara Barat (NTT) berhasil dijemput dari panti jompo, sementara pada hari sebelumnya, satu orang juga telah dijemput.

Panti jompo ini merupakan yayasan yang mengelola perawatan lansia di Kota Bogor. Beberapa karyawati bekerja sebagai Obat (OB) atau perawat. Korban dugaan penyekapan, yang menggunakan inisial MA, mengaku dihukum squat jump 300 kali dan ditahan selama dua hari oleh pengurus panti jompo. Ia melakukan aksi bercanda dengan menyembunyikan tempat makan rekan kerja.

Menurut pihak korban, setelah istirahat, pihak pengurus memanggilnya karena aksi tersebut. Malam hari, korban dan teman kerja yang bernama Regina diharuskan melakukan squat jump 300 kali, tetapi Regina langsung pulang. MA sendiri ditahan dalam keadaan kamar kosong selama dua hari. Kasus ini telah menjadi viral di media sosial, dan pihak kepolisian masih menyelidiki dugaan penganiayaan ini.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menyebutkan bahwa korban setelah diamankan langsung dibawa ke rumah sakit, sehingga belum bisa diinterogasi lebih lanjut. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan pihak kepolisian menunggu hasil dari pemeriksaan medis tersebut.

Kasus ini mengingatkan pada perlakuan buruk yang mungkin terjadi terhadap karyawati di panti jompo. Inilah sebuah peringatan bahwa perlakuan yang adil dan saksama harus menjadi prioritas dalam setiap lingkungan kerja.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan