Jaksa Agung Menunjuk Sutikno sebagai Kajati Riau, Riono Ditarik ke Jampidsus

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melakukan sejumlah perubahan dalam struktur organisasinya. Salah satu perubahan tersebut meliputi penempatan Direktur Penuntutan (Dirtut) di Jampidsus Kejagung, Sutikno, yang akan menduduki posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau di Pekanbaru.

Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, menjelaskan bahwa langkah-langkah tersebut, termasuk mutasi, rotasi, dan promosi, bertujuan untuk mengukuhkan institusi dalam melaksanakan tugas-tugas jaksa.

Menurut informasi dari Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan pada hari Senin, 13 Oktober 2025. Dia mengonfirmasi bahwa ada beberapa mutasi yang terjadi di tingkat kejaksaan, yang merupakan bagian dari proses rotasi jabatan, penyegaran organisasi, dan promosi.

Perubahan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Kejaksaan. Dokumen tersebut diketahui oleh Thecuy.com, yang menunjukkan Sutikno akan menggantikan Riono Budisantoso, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Posisi Kajati DIY akan diisi oleh Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) I Gde Ngurah Sriada.

Selain itu, Jaksa Agung juga merotasi 17 kepala kejaksaan tinggi di berbagai wilayah, meliputi Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.

Seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan dalam struktur organisasi kejaksaan terus menjadi poin penting dalam upaya memperkuat sistem keadilan di Indonesia. Langkah-langkah rotasi dan promosi ini tidak hanya menambah kemampuan organisasi, tetapi juga memastikan adanya kegeseran yang sehat dalam pelaksanaan tugas. Setiap perubahan jabatan harus didukung oleh komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme, sehingga kejaksaan dapat terus menjadi pilar utama dalam penguatan sistem peradilan negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan