DJ Panda Disiplin Oleh Polisi Atas Ancaman Erika Carlina

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi berencana untuk memeriksa Giovanni Surya, yang dikenal dengan nama DJ Panda, terkait dengan kasus yang melibatkan dugaan ancaman terhadap aktris Erika Carlina. Pelaksanaan pemeriksaan ini dijadwalkan untuk pekan depan, dan pihak berwenang sedang mempersiapkan langkah selanjutnya.

AKBP Iskandarsyah, yang bertugas di Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pihaknya akan mengecek keterangan yang diberikan Erika kepada DJ Panda, termasuk dugaan ancaman dan penyerangan. “Iya, benar (mengungkapkan ancaman dan penyerangan),” ujar Iskandarsyah saat dihubungi, Senin (13/10/2025).

DJ Panda belum mengonfirmasi kehadirannya untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (15/10) mendatang. Penyidik masih menunggu kehadiran DJ Panda untuk melanjutkan proses investigasi. “Belum ada informasi dari terlibat atau konfirmasi,” kata Iskandarsyah.

Laporan yang diajukan Erika tercatat dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Erika mengacu pada Pasal 335 KUHP, Pasal 28 ayat (2) bersama Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penyidik telah melakukan penelaahan awal kasus tersebut dan menemukan unsur pidana, sehingga memutuskan untuk menaikkan tahap investigasi ke penyidikan.

Erika Carlina telah diperiksa terkait laporannya pada Kamis (24/7). Dalam keterangannya, dia menjelaskan bahwa alasan pelaporannya berhubungan dengan janin yang ada dalam kandungannya. “Aku melaporkan karena ada ancaman yang membahayakan janin aku,” kata Erika setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7).

Walaupun sebelumnya Erika menyembunyikan kehamilannya dari publik, dia memutuskan untuk mengambil jalur hukum setelah muncul ancaman dalam grup fanbase DJ Panda. Erika mengungkap bahwa grup tersebut memiliki anggota sebanyak 500 orang, dan berbagai bentuk ancaman, termasuk penyebaran data pribadi, berasal dari DJ Panda sendiri.

“Bentuk ancaman yang ada, seperti penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman, dan penyebaran data pribadi. Semuanya berasal dari dia,” kata Erika. Dia juga menyebutkan bahwa dalam grup tersebut, ada ancaman untuk menyerang akunnya mulai bulan Agustus, dan pada 21 Juli, dia sudah menerima pesan serang melalui DM. “Aku bingung kenapa orang-orang tau aku hamil. Ternyata asalnya dari grup itu,” jelasnya.

Erika menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta pertanggungjawaban dari DJ Panda atas kehamilannya. Pelaporannya diajukan hanya karena adanya ancaman yang menimbulkan risiko bagi janinnya.

Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena melibatkan elemen ancaman dan pelanggaran data pribadi. Situasi ini mendorong pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas. Ancaman terhadap individu, terutama yang berdampak pada kesehatan dan keamanan, harus diatasi dengan segera. Pelaporannya juga mengingatkan pada pentingnya perlindungan hukum bagi korban ancaman dan penyalahgunaan data pribadi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan