Udang Indonesia Dapat Masuk Amerika Serikat Setelah Geger Radioaktif, Tapi dengan Syarat Ketat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Indonesia masih dapat mengirimkan ekspor udang ke Amerika Serikat, tapi dengan beberapa ketentuan yang ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah AS. Satu aturan yang berlaku adalah Import Alert (IA) 99-51, yang mengharuskan adanya batasan terhadap PT. BMS Cikande yang masuk dalam daftar merah AS. Hal ini berarti ekspor dari perusahaan tersebut dilarang, namun penjualan udang dari penerbit lain masih dapat dilakukan.

Selain itu, IA 99-52 memerlukan ekspor udang dari Indonesia untuk dilengkapi dengan sertifikat yang menunjukan keabsahannya dari cemaran radioaktif Cesium 137. Ketentuan ini khusus berlaku untuk perusahaan perikanan udang (UPI) yang berada di Jawa dan Lampung. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP), Ishartini, menjelaskan bahwa IA 99-52 bukan menunjukkan penolakan, melainkan tambahan syarat untuk masuk ke AS. Hal ini tidak berlaku untuk UPI di luar Jawa dan Lampung, termasuk PT. BMS di Medan yang dapat melanjutkan ekspor.

Berdasarkan data KKP, ada 41 unit UPI yang langsung terkena dampak IA 99-52, terdiri dari 35 UPI di Jawa dan 6 di Lampung. Mereka tetap dapat melakukan ekspor dengan menyertakan sertifikat bebas Cemaran Cesium 137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP. Ishartini juga menambahkan bahwa mereka telah mengusulkan penggunaan format Sertifikat Mutu (SMKHP) yang umum digunakan, disertai hasil uji Cesium 137, serta integrasi dengan sistem online FDA (ITACS) dan INSW untuk mempercepat proses pelimpahan pabean.

KKP juga berkoordinasi dengan otoritas nuklir seperti BAPETEN dan BRIN untuk persiapan sintesis, sampling, dan verifikasi lab. Pemerintah AS juga telah mengakui KKP sebagai entitas sertifikasi untuk ekspor udang ke AS, sehingga produk udang yang diekspor ke sana harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan KKP. Hal ini terkait dengan regulasi pengetatan impor AS yang memerlukan sertifikat bebas Cemaran Cesium 137 dari otoritas negara asal yang diakui oleh FDA.

Pada Selasa, 19 Agustus, Otoritas Kesehatan AS melaporkan penarikan udang beku yang diimpor dari Indonesia karena diduga terkontaminasi isotop radioaktif Cesium-137. Mudah-mudahan Indonesia dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru ini dan terus meningkatkan kualitas ekspornya agar produk udang tetap terjamin dan aman untuk konsumen global.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan