Pemerintah Naikan Saham Freeport dengan Tambahan 12%

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mengonfirmasi rencana penambahan saham negara di PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 12 persen. Namun, belum pasti apakah Tambahan tersebut akan dilakukan secara gratis atau memerlukan pembayaran. Bahlil menjelaskan bahwa keterangan apakah penambahan saham tersebut dibebaskan dari biaya atau tidak akan diumumkan setelah kontrak perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga tahun 2061 sudah ditandatangani. Saat ini, proses perpanjangan IUPK masih berlangsung dan melibatkan berbagai pihak.

“Setelah saya menyelesaikan perpanjangan kontrak, baru saya umumkan. Tetapi untuk permasalahan penambahan saham sudah dalam diskusi dan paraf kesepakatan. Semua harus tertuang dalam kontrak perpanjangan yang masih dalam proses. Saya harus membahas dengan pemerintah Provinsi Papua,” jelas Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Menurut informasi saat ini, IUPK Freeport masih berlaku hingga tahun 2041. Bahlil menyebutkan bahwa dengan penambahan saham 12 persen ini, PT Freeport akan memperoleh izin penambangan hingga tahun 2061.

“Rencana adalah sampai tahun 2061 karena undang-undang kita mengatur pengelolaan tambang berbasis smelter sampai cadangan habis,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani mengatakan bahwa pemerintah akan mendapatkan tambahan kepemilikan saham Freeport-McMoRan secara gratis, tanpa biaya. Penambahan saham yang disepakati mencapai 12 persen.

“Hasil negosiasi kami adalah penambahan saham sebesar 12 persen, dan itu dilakukan tanpa biaya sama sekali. Implementasinya akan terus difinalisasi,” jelas Rosan di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Dalam wawancara terpisah, Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas tidak menyebutkan angka 12 persen telah mencapai kesepakatan final. Hal ini karena belum ada perjanjian yang ditandatangani secara resmi.

“Saya hanya bisa mengkonfirmasi sudah final jika sudah disepakati dan ditandatangani secara resmi,” ungkapnya.

Penambahan saham pemerintah di tambang Freeport merupakan bagian dari negosiasi perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Saat ini, IUPK Freeport masih berlaku hingga tahun 2041.

Perubahan kepemilikan saham di Freeport Indonesia menandakan langkah strategis pemerintah dalam mengelola sumber daya alam secara lebih optimal. Dengan penambahan saham ini, pemerintah dapat memiliki peran yang lebih kuat dalam pengelolaan tambang, termasuk pengaturan operasional yang lebih terarah. Hal ini juga bisa membuktikan bahwa negosiasi antara pemerintah dan perusahaan pertambangan bisa dilakukan dengan transparansi dan manfaat bersama.

Kedekatan kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan tambang ini bisa menjadi contoh bagi sektor lain dalam mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Terlepas dari biaya yang harus dikeluarkan atau tidak, penambahan saham ini pasti akan memberi dampak positif pada pengembangan industri pertambangan di Indonesia.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan