KKP Pastikan Pemasaran Udang ke Amerika Serikat Tetap Berjalan Lancar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP) mengonfirmasi bahwa ekspor udang ke Amerika Serikat tetap dapat dilanjutkan. Meski ada ketentuan baru dari pemerintah AS melalui Import Alert (IA) 99-51 dan IA 99-52 yang dikeluarkan oleh Food and Drug Administration (FDA) AS, Indonesia tetap bisa menjaga akses ke pasar tersebut.

Menurut Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, Import Alert 99-51 hanya berlaku untuk PT BMS Cikande Serang, yang termasuk dalam daftar merah (Red List), artinya produk dari perusahaan ini ditolak masuk. Sementara Import Alert 99-52 bukan penolakan, tetapi hanya menambahkan persyaratan tambahan untuk produk masuk ke AS, yaitu sertifikat bebas kontaminasi Cesium 137.

Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi UPI (Usaha Perikanan Ikan) yang berlokasi di Jawa dan Lampung. Untungnya, PT BMS di Medan masih bisa melakukan ekspor karena tidak masuk dalam daftar merah.

Ishartini menjelaskan bahwa ekspor udang dari UPI di luar Jawa dan Lampung tetap berjalan normal. Data KKP menunjukkan bahwa 41 UPI terpengaruh langsung oleh aturan IA 99-52, dengan rincian 35 UPI di Jawa dan 6 UPI di Lampung. Semua UPI tersebut tetap dapat ekspor asalkan menyertakan sertifikat bebas kontaminasi Cesium 137 yang dikeluarkan oleh Badan Mutu KKP.

Kementerian telah mengusulkan ke FDA untuk menggunakan format Sertifikat Mutu (SMKHP) yang umum digunakan pelaku usaha, disertai attestation hasil uji Cesium 137. Selain itu, sistem aplikasi SIAP MUTU akan terhubung langsung dengan ITACS (Import Trade Auxiliary Communication System) dan INSW untuk mempercepat proses Customs Clearance.

Ishartini juga menjelaskan langkah-langkah persiapan sertifikasi bebas kontaminasi Cesium 137, termasuk kerja sama dengan BAPETEN dan BRIN dalam pengujian, pengembangan SOP pengujian, dan pemasangan RPM (radioaktif portal monitoring) sesuai panduan FDA.

Ketertiban ekspor udang ke AS menjadi sinyal positif bagi industri udang nasional. KKP, yang telah berumur 26 tahun, terus berupaya memastikan kelestarian sektor ini untuk mendukung perekonomian dan kemajuan masyarakat. Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa sistem kendali mutu dan keamanan hasil perikanan Indonesia sudah sesuai standar internasional, seperti diuji oleh Uni Eropa sejak 1994, dan produk perikanan Indonesia diterima oleh 140 negara.

Data terbaru menunjukkan bahwa ekspor perikanan Indonesia terus berkembang, dengan nilai ekspor mencapai angka rekor pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan mutu yang ketat telah membuktikan efektivitasnya dalam menjaga kualitas produk. Studi kasus yang dilakukan oleh BRIN juga menunjukkan bahwa pelaku usaha yang memenuhi standar internasional lebih mudah meraih akses ke pasar global.

Setiap usaha perikanan di Indonesia sekarang lebih sadar tentang pentingnya sertifikasi mutu. Ini tidak hanya untuk memenuhi aturan internasional, tetapi juga untuk membangun kepercayaan konsumen di pasar tujuan. Dengan dukungan teknologi dan kerja sama antarlembaga, industri perikanan Indonesia siap menghadapi tantangan pasar global dengan lebih optimis.

Industri udang Indonesia telah membuktikan resiliensinya dalam menghadapi tantangan. Dengan dukungan sistem pengawasan yang matang dan komitmen pada standar kualitas, masa depan sektor ini tetap terjamin. Mari terus mengembangkan industri perikanan dengan tanggung jawab, untuk menjaga keberlanjutan dan mengukir nama Indonesia di panggung internasional.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan