Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba Keempat Kali: 6 Faktanya yang Menyenggol

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ammar Zoni, bekas pesinetron, kembali menjadi perbincangan publik karena terlibat dalam kasus narkoba yang mengejutkan. Kali ini, dia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Kelas I Salemba, tempat ia sedang menjalani hukuman atas kasus yang serupa. Situasi ini bersifat ironis karena dia sendiri sedang dalam tahanan akibat kesalahan yang sama. Kasus ini menambah daftar pelanggaran Ammar dalam penggunaan narkoba, setelah sebelumnya tiga kali ditangkap sejak tahun 2017. Sekarang, dia menghadapi hukuman yang lebih berat karena diduga aktif dalam distribusi sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa penangkapan Ammar Zoni dilakukan setelah deteksi dini oleh pihak Rutan Salemba. Temuan ini kemudian dilaporkan ke polisi. Kasus masih dalam tahap penyelidikan, dan Rika memastikan bahwa semua pelaku akan diadili sesuai hukum. “Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” katanya pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkap bahwa Ammar Zoni dan lima orang lainnya terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan. Mereka menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi, yang sulit untuk dilacak karena fitur enkripsi end-to-end. Barang narkoba diselundupkan ke dalam rutan dan kemudian diedarkan kepada warga binaan lainnya. Petugas rutan mencurigai aktivitas mereka dan akhirnya menemukan bukti ilegal di kamar para tersangka, termasuk sabu dan ganja.

Semua pelaku, termasuk Ammar Zoni, adalah warga binaan di Rutan Salemba. Mereka terdiri dari enam orang dengan nama-nama yang berbeda. Berkas perkara mereka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Ammar Zoni sudah menjalani hukuman empat tahun penjara setelah kasus narkoba pada Desember 2023. Vonis awalnya tiga tahun, namun dikenaikan setelah banding jaksa. Kasus di dalam rutan ini menambah risiko hukuman tambahan untuknya.

Kasus di Rutan Salemba menjadi keempat kalinya Ammar Zoni terjerat dalam masalah narkoba dalam delapan tahun terakhir. Pertama kali dia ditangkap pada tahun 2017 dan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama hampir setahun. Pada April 2023, dia kembali ditangkap dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Tak lama setelah bebas, dia lagi-lagi terlibat kasus narkoba pada Desember 2023, yang menewaskan hukuman empat tahun penjara. Sekarang, dia kembali berada dalam situasi serius di dalam rutan.

Dalam kasus terbaru ini, Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut menimbulkan ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Jika terbukti, Ammar Zoni berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.

Setiap kesempatan yang diberikan tidak pernah cukup jika tidak diikuti dengan perbaikan nyata. Keputusan yang kita ambil hari ini menentukan masa depan kita besok.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan