
Pemerintah memastikan kemampuan Indonesia untuk melanjutkan ekspor udang ke Amerika Serikat (AS) dengan tetap mempertahankan akses ke pasar tersebut. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai aturan yang ditetapkan oleh AS.
Dari keterangan Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, di dalam Import Alert (IA) 99-51, ada satu perusahaan yang masuk daftar merah AS, yaitu PT. BMS Cikande. Hal ini berarti, impor udang dari perusahaan tersebut dilarang di AS, tetapi ekspor dari perusahaan lain tetap bisa dilakukan.
Sementara itu, IA 99-52 menetapkan bahwa ekspor udang dari Indonesia harus dilengkapi dengan sertifikat bebas radioaktif, khususnya Cesium 137. Syarat ini berlaku khusus bagi perusahaan perikanan (UPI) yang berada di Jawa dan Lampung.
“Import Alert 99-51 yang dikeluarkan oleh US FDA hanya berlaku untuk PT. BMS Cikande Serang, dan berupa Red List yang artinya produk dari perusahaan tersebut dilarang masuk. Sedangkan IA 99-52 bukan tentang penolakan, melainkan penambahan persyaratan sertifikasi bebas Cesium 137 untuk masuk ke AS, dan hanya berlaku untuk UPI di Jawa dan Lampung,” kata Ishartini, Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa IA 99-52 tidak berpengaruh pada UPI di luar Jawa dan Lampung. Bahkan PT. BMS yang beroperasi di Medan masih bisa melakukan ekspor udang karena tidak masuk dalam daftar merah. “Ekspor udang ke AS dari UPI di luar Jawa dan Lampung berjalan tanpa gangguan,” tambahnya.
Data dari KKP menyebutkan bahwa dengan adanya IA 99-52, sejumlah 41 UPI terpengaruh, terdiri dari 35 UPI di Jawa dan 6 UPI di Lampung. Meskipun demikian, seluruh UPI tersebut masih bisa ekspor udang ke AS dengan menyertakan sertifikat bebas Cesium 137 yang dikeluarkan oleh Badan Mutu KKP sebagai otoritas yang diakui oleh FDA.
KKP juga telah mengusulkan kepada US FDA untuk menggunakan format Sertifikat Mutu (SMKHP) yang sudah umum digunakan, dengan tambahan hasil pengujian Cesium 137. Selain itu, sistem aplikasi SIAP MUTU akan terintegrasi dengan sistem online FDA, yaitu ITACS dan INSW, untuk mempercepat proses Customs Clearance.
Ishartini juga menjelaskan persiapan penerapan sertifikasi bebas Cesium 137, yang meliputi kerja sama dengan otoritas nuklir seperti BAPETEN dan BRIN, pengaturan cara sampling yang tidak memihak pada pelaku usaha, penyusunan SOP verifikasi lab, serta pengaturan teknis lainnya sesuai dengan regulasi US FDA.
Pemerintah AS juga telah menyetujui KKP sebagai Certifying Entity (CE) untuk ekspor udang ke AS. Dengan pengakuan ini, produk udang yang diimpor ke AS harus memiliki Sertifikat Mutu yang dikeluarkan oleh KKP.
“KKP telah resmi ditunjuk oleh Pemerintah AS sebagai CE untuk udang Indonesia yang diekspor. Oleh karena itu, untuk masuk ke AS, produk udang harus memiliki Sertifikat Mutu dari KKP, terutama bagi ekspor dari Jawa dan Lampung,” ucap Ishartini.
Keberadaan CE untuk ekspor udang Indonesia terkait dengan pelaksanaan regulasi pengetatan impor oleh AS melalui IA 99-52, yang memerlukan sertifikat bebas Cesium 137 dari otoritas negara asal yang diakui oleh US FDA.
“Aturan IA 99-52 untuk udang Indonesia bukan tentang penolakan, tetapi penambahan persyaratan bagi ekspor dari Jawa dan Lampung, yaitu sertifikat bebas Cemaran Cesium 137. Sementara ekspor dari wilayah lain tetap berlaku seperti biasa,” jelasnya.
Peringatan dari Otoritas Kesehatan AS pada Selasa (19/8) waktu setempat mengungkapkan penarikan udang beku yang diimpor dari Indonesia karena potensi terkontaminasi isotop radioaktif, Cesium-137. Produk tersebut telah dipasarkan di 13 negara bagian Amerika oleh Walmart. Informasi ini disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) melalui situs resmi mereka, seperti dilansir AFP pada Rabu (20/8/2025).
Penarikan ini dilakukan setelah terdeteksi isotop radioaktif Cesium-137 pada udang yang diimpor dari sebuah perusahaan di Indonesia, sesuai dengan pernyataan FDA.
Bagi industri udang Indonesia, pengenalan dan penyesuaian dengan regulasi baru ini menjadi kunci untuk menjaga akses pasar AS. Dengan langkah-langkah terstruktur, seperti integrasi sistem sertifikasi dan kerjasama dengan otoritas nuklir, industri dapat melanjutkan ekspor dengan lancar. Pelaku usaha di luar Jawa dan Lampung juga masih bisa beroperasi normal, tanpa tambahan beban administrasi. Dalam termasuk dalam industri yang berdaya saing tinggi, kemampuan untuk memenuhi standar internasional akan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.