KPAI Terungkap: Terapis Meninggal di Jakarta Selatan dalam Kondisi Hamil dan Dieksploitasi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelidiki kasus dugaan eksploitasi terhadap terapis wanita remaja berinisial RTA (14) yang ditemukan tewas di lahan kosong Pejaten, Jakarta Selatan. Ia menyatakan bahwa ada kemungkinan terjadi pelanggaran hak anak dalam kasus ini.

“Kami mempelajari dengan serius situasi di tempat kerja yang mungkin melanggar hak anak. Menurut kami, ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang telah melarang pemberian pekerjaan kepada anak,” ujar Ai Maryati saat dihubungi, Sabtu (11/10/2025).

Ia menambahkan bahwa pekerjaan yang dilakukan RTA sangat berisiko pelanggaran UU Ketenagakerjaan. KPAI juga ingin mengetahui detail tentang dugaan denda yang mencapai puluhan juta rupiah jika korban memutuskan untuk berhenti bekerja.

KPAI akan kerjasama dengan Polres Metro Jakarta Selatan dan terbuka untuk menerima laporan dari keluarga korban. “Informasi awal menyebutkan ganti rugi hingga Rp 50 juta hingga Rp 200 juta jika anak ingin keluar dari pekerjaan. KPAI akan meminta klarifikasi kepada pihak usaha spa terkait hal ini,” katanya.

KPAI juga akan menyelidiki jenis pekerjaan yang ditawarkan di tempat tersebut. Ada dugaan adanya eksploitasi seksual terhadap anak-anak. “Kami juga mendengar ada lebih dari satu anak yang bekerja di tempat tersebut. Ditambah, kami meminta pemeriksaan juga dilakukan di spa di Bali, karena korban asal dari sana,” kata Ai Maryati.

Ia menambah, “Jika benar ada rekrutmen anak untuk eksploitasi ekonomi atau seksual, ini harus ditindaklanjuti dengan serius. Pihak polisi dan keluarga telah menyampaikan dugaan-dugaan, dan kami akan tindak lanjutinya.”

Ai Maryati juga meminta penjelasan tentang kondisi korban yang diduga hamil. “Informasi terbaru menyebutkan anak dalam keadaan hamil, ini perlu dikonfirmasi oleh rumah sakit dan polisi. Saya mendapat kabar dari aktivis anak lainnya yang sering menangani kasus pelacuran anak,” ungkapnya.

Sementara itu, keluarga korban telah melaporkan pihak spa atas dugaan eksploitasi anak. Polisi telah mengirim undangan klarifikasi kepada pihak spa. “Kami telah mengirim undangan klarifikasi,” kata AKP Citra Ayu dari Polres Jakarta Selatan, saat dihubungi wartawan, Kamis (9/10).

Polisi juga akan menyelidiki proses perekrutan korban oleh pihak spa. “Kami akan mendalami bagaimana korban direkrut,” jelasnya.

Kasus ini mengungkap betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari eksploitasi di tempat kerja. Kerja sama antara KPAI, polisi, dan aktivis anak menjadi kunci untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan anak. Setiap pelanggaran terhadap hak anak harus ditangani tegas, baik di Jakarta maupun di Bali, agar anak-anak dapat hidup dan berkembang dengan aman.

Selamatkan setiap anak dari ekploitasi dan jadikan mereka generasi yang lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan