Penjamin Guru Besar UPN Jakarta Mengajukan Penangguhan Penahanan Delpedro

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Guru besar dan dosen Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta mengungkapkan harapan agar Polda Metro Jaya menyetujui usulan penangguhan penahanan terhadap Delpedro Marhaen. Mereka mengekspresikan keprihatinan atas situasi yang membuat mahasiswa tersebut tidak bisa mengikuti kegiatan perkuliahan.

Tim akademisi tersebut telah menyatakan keberatan mereka terhadap tindakan tersebut dengan menyediakan diri menjadi penjamin bagi Delpedro. Mereka juga menegaskan bahwa jika permohonan tersebut disetujui, Delpedro akan tetap kerjasama selama proses hukum berlangsung.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (9/10/2025), para penjamin di antaranya adalah Guru Besar UPN Veteran Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri, serta dua dosen, Sri Lestari Wahyuningroem dan Luky Djani.

Mereka mengemukakan bahwa, “Kami siap secara moral dan hukum menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan Delpedro Marhaen, dan akan menjamin bahwa ia akan tetap kooperatif dalam seluruh proses hukum yang sedang berjalan.”

Para akademisi ini juga mengungkapkan keprihatinan mendalam atas penahanan yang dilakukan terhadap mahasiswa mereka yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Mereka menyebutkan bahwa penahanan ini telah mencegah Delpedro untuk mengikuti kegiatan akademik.

Menurut mereka, penahanan terhadap seorang tersangka adalah kewenangan aparat penegak hukum, terutama penyidik. Namun, mereka juga menegaskan bahwa penahanan bukan merupakan kewajiban hukum, melainkan lebih sebagai diskresi penyidik.

Mereka berpendapat bahwa penyidik memiliki kesempatan untuk menilai apakah seseorang perlu ditahan atau dapat menjalani proses hukum tanpa harus dikenakan tahanan. Mereka menjelaskan bahwa tidak menahan tersangka bukanlah pelanggaran hukum dan tidak akan menimbulkan sanksi hukum bagi aparat penegak hukum.

Dalam konteks ini, mereka menganggap bahwa akan lebih bermanfaat, adil, dan proporsional jika Delpedro Marhaen diberikan penangguhan penahanan. Sebagai mahasiswa aktif, ia memiliki tanggung jawab akademik yang tidak dapat dipenuhi jika berada dalam tahanan.

Mereka menambahkan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Sehingga, penahanan mahasiswa dapat mengganggu akses terhadap pendidikan, yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, seperti yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945, serta instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Kami berharap permohonan ini dapat menjadi pertimbangan yang bijaksana bagi pihak berwenang, mengingat pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif, proporsionalitas dalam penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat aktivis yang dituduh melakukan penghasutan aksi anarkistis oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan pengajuan tersebut.

“Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan. Nanti penyidik yang mempertimbangkan ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Kamis (18/9).

Permohonan penangguhan penahanan ini diajukan oleh tim advokasi Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya. Maruf Bajammal, anggota tim advokasi Delpedro, menyebutkan bahwa keempat aktivis yang diajukan penangguhannya adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.

“Saat ini prosesnya sedang berjalan, kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami,” kata Maruf di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9).

Setelah merangkum isu ini, terlihat bahwa kasus penahanan Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya bukan hanya menghambat pendidikan mahasiswa, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas dalam penegakan hukum. Namun, penting untuk diingat bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan aturan dan hak-hak yang ada.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan