Penggunaan Dana Transfer Terancam Membahayakan Janji Politik Viman-Diky di Tasikmalaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemangkasan dana transfer pusat ke daerah hingga Rp 270 triliun pada tahun 2026 dianggap berpotensi menyebabkan gangguan keuangan di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini diyakini akan meningkatkan beban keuangan daerah, memperkecil ruang untuk pengembangan, dan menghambat pertumbuhan ekonomi setempat.

Nandang Suherman, ahli anggaran dari Perkumpulan Inisiatif, mengemukakan bahwa kebijakan pusat ini sebenarnya merupakan tanda bahwa pemerintah daerah perlu berhenti terlalu bergantung pada dana transfer dan mulai mencari sumber pendapatan alternatif.

“Saat ini, transfer pusat ke daerah minimal 26 persen. Namun, kini tidak ada ketentuan seperti itu lagi, sehingga pusat memiliki kekuasaan untuk menurunkan atau meningkatkan dana secara bebas,” ujar Nandang pada Rabu (8/10/2025). Dia menambahkan bahwa hilangnya aturan tersebut membuat daerah kesulitan dalam mengelola keuangan, terutama dengan adanya program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyerap sebagian dana daerah.

Menurut Nandang, sejak reformasi, sebagian besar daerah di Indonesia, khususnya kota dan kabupaten dengan ekonomi terbatas, masih sangat bergantung pada dana pusat. “Jakarta mungkin tidak terlalu terpengaruh karena memiliki potensi yang besar. Namun, kabupaten dan kota lain bisa terancam, seperti Tasikmalaya yang hanya bergantung pada PBB, BPHTB, atau pajak listrik,” katanya.

Nandang juga meminta pemerintah daerah untuk memeriksa kembali pola pengeluaran dan strategi pendapatan. “Pemerintah daerah harus mengurangi belanja rutin seperti perjalanan dinas dan pengeluaran kantor. Misalnya, uang untuk makan dan minum di kota mencapai Rp 20 miliar, sedangkan di kabupaten bisa mencapai Rp 30 miliar. Pengeluaran untuk perjalanan dinas juga harus ditunda,” katanya dengan tegas.

Peringatan tersebut juga ditujukan kepada pemerintah daerah, termasuk Kota Tasikmalaya, yang harus menyesuaikan diri dengan pemangkasan dana pusat. Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs. Asep Goparulloh, menyatakan bahwa Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kota Tasikmalaya pada tahun depan akan dipangkas sebesar Rp 219 miliar.

Pemerintah daerah harus lebih kreatif dalam mengelola keuangan mereka. Dengan mengurangi belanja rutin yang tidak penting, daerah dapat mengehemat dana untuk kebutuhan yang lebih mendesak. Inovasi dalam pengelolaan keuangan dan pencarian sumber pendapatan baru menjadi kunci agar daerah tetap sehat secara fiskal.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan