Pengacara Silfester Matutina Ajukan PK Kedua di Jakarta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Silfester Matutina, yang merupakan ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, saat ini masih berada di Jakarta. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh pengacaranya, Lechumanan. Menurutnya, Silfester Matutina hadir di ibu kota tersebut.

Pengacara Silfester Matutina menegaskan bahwa eksekusi terhadap kliennya tidak dapat dilakukan karena gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut meminta agar kejaksaan segera mengeksekusi Silfester ke lembaga pemasyarakatan sesuai vonis yang telah diterbitkan. Lechumanan menjelaskan bahwa eksekusi tidak perlu dilakukan lagi.

Selain itu, Lechumanan mengemukakan bahwa berdasarkan KUHP Pasal 85, eksekusi sudah kedaluwarsa karena telah melewati batas waktu lima tahun tanpa dilaksanakan. Hal ini berarti bahwa eksekusi tidak lagi wajib dilaksanakan.

Di sisi lain, Lechumanan menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menjelaskan bahwa menurut aturan, Silfester Matutina memiliki hak untuk mengajukan hingga lima kali permohonan PK.

Permohonan PK pertama yang diajukan sebelumnya telah dicabut karena klien tidak hadir dalam sidang tersebut. Lechumanan menjelaskan bahwa Silfester tidak hadir dalam sidang karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.

Pengacara tersebut juga telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lechumanan menekankan bahwa kasus Silfester Matutina telah kedaluwarsa dan tidak boleh dipaksa untuk dieksekusi. Jika kejaksaan tetap berusaha mengeksekusi, pihak pengacara akan mengambil langkah hukum terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketika ditanya tentang alasan hilangnya Silfester dari publik, Lechumanan mengaku tidak mengetahui pasti. Dia menduga bahwa Silfester mungkin merasa beban mental atau psikologis yang berat. “Mungkin ada beban ya. Mungkin secara batinnya ada pemahaman yang berbeda dari kami,” ujar Lechumanan.

Sebagai catatan, Silfester Matutina terjerat dalam kasus dugaan fitnah saat berorasi. Dia dilaporkan oleh Solihin Kalla, anak mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada tahun 2017. Silfester divonis 1 tahun penjara atas pernyataan yang menyebut Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Vonis tersebut kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, Silfester Matutina belum dieksekusi atas putusan tersebut.

Tidak ada yang bisa memastikan bagaimana perkembangan kasus Silfester Matutina di masa depan. Namun, hal ini mengajarkan kita tentang pentingnya menghormati proses hukum dan hak-hak setiap individu dalam menghadapi masalah hukum. Di sisi lain, kasus ini juga menunjukkan betapa rumitnya permasalahan hukum yang melibatkan elemen-elemen politik dan sosial. Dalam situasi seperti ini, penting untuk tetap menghormati perAdilan dan proses hukum yang berlaku.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan