Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran dalam Kasus Runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Surabaya, penanganan kasus runtuhnya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, yang menewaskan 67 orang, kini dirampungkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Polisi belum menutup kemungkinan penyelidikan akan berubah menjadi penyidikan untuk menentukan tersangka.

Hasil awal investigasi menunjukkan adanya indikasi kelalaian sebagai penyebab runtuhnya bangunan tersebut. Oleh karena itu, pihak berwenang berencana menggelar penuntutan dengan dua pasal hukum.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto telah menjelaskan, “Pasal-pasal yang akan dipertimbangkan dalam perkara ini adalah Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka-luka parah.”

Selain itu, pihak berwenang juga akan menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, terkait pemenuhan persyaratan teknis konstruksi.

Menurut Nanang, selama proses kejadian dan penyelamatan korban, pihak berwenang telah memulai tindakan hukum, termasuk pelaporan polisi yang dilakukan oleh Polres Sidoarjo. Namun, karena situasi masih dalam tahap evakuasi, pihak berwenang lebih melihat keasupan kemanusiaan terlebih dahulu sebelum mengumumkan tindakan selanjutnya.

Hasil penelitian terkini menunjukkan bahwa kejatuhan bangunan semacam ini seringkali disebabkan oleh kombinasi faktor-faktor seperti desain yang tidak memenuhi standar, penggunaan material yang tidak layak, dan pengawasan konstruksi yang lemah. Studi kasus serupa di daerah lain menunjukkan bahwa banyaknya insiden runtuhnya bangunan seringkali terjadi akibat pelanggaran terhadap persyaratan teknis yang berlaku.

Untuk mengurangi risiko insiden serupa di masa depan, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan pemeriksaan rutin bangunan, pengedukan masyarakat tentang standar keamanan konstruksi, dan penegakan hukumnya yang tegas terhadap pelaku kelalaian. Mari kita bersama-sama memastikan bahwa setiap bangunan yang dibangun memenuhi standar keamanan dan kenyamanan bagi pengguna.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan