Pemerintah Akan Mengembalikan 2 Tahanan Asal Belanda Setelah Permohonan Diterima

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Indonesia akan mengirim kembali dua narapidana yang berasal dari Belanda ke negara mereka setelah menerima permohonan dari Kerajaan Belanda melalui mekanisme transfer untuk narapidana. Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Dia menjelaskan telah membahas permohonan tersebut dengan Menteri Luar Negeri Belanda, David Van Weel.

“Keduanya merupakan orang yang diminta untuk dipindahkan kembali ke Belanda,” kata Yusril kepada media di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (9/10/2025).

Narapidana yang akan dipulangkan adalah Siegfried Mets berusia 73 tahun dan Ali Tokman berusia 64 tahun. Keduanya terlibat dalam kasus narkotika dan masing-masing dijatuhi hukuman mati serta penjara seumur hidup.

“Pemerintah sudah memberikan persetujuan untuk mengembalikannya ke Belanda,” ucap Yusril.

Yusril menegaskan bahwa tindakan pemulangan ini tidak akan mengubah keputusan pengadilan di Indonesia. Setelah dikembalikan, proses hukum mereka menjadi tanggung jawab pemerintah Belanda. “Putusan pengadilan di Indonesia tetap berlaku, yakni hukuman mati untuk Siegfried Mets dan penjara seumur hidup untuk Ali Tokman tidak akan berubah,” jelas Yusril. “Namun, apakah mereka akan mendapatkan pengampunan, remisi, atau grasi, itu adalah tanggung jawab pemerintah Belanda,” tambahnya.

Pemindahan narapidana ini memperlihatkan kolaborasi internasional dalam penegakan hukum, meskipun proses hukum keduanya akan dilanjutkan di Belanda. Insight menarik dari kasus ini adalah bagaimana mekanisme transfer untuk narapidana dapat memudahkan proses hukum yang melibatkan dua negara. Dalam dunia yang semakin terhubung, kerjasama seperti ini menjadi penting untuk memastikan keadilan berjalan lancar.

Kasus ini juga mengingatkan kita bahwa putusan hukum tidak selalu berakhir di negara asal pelaku. Kolaborasi internasional dalam penegakan hukum menunjukkan bahwa keadilan tidak terbatas oleh batas geografis. Diharapkan, kasus seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi negara lain dalam menangani kasus yang melibatkan warga asing.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan