Jokowi Meminta Kasus Ijazah Dituntaskan Segera, Perwira Tersangka Roy Suryo dan Tim

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Relawan Jokowi Mania (Joman) mengunjungi Markas Besar Kesatuan Polri hari ini untuk mendorong penyelesaian terhadap kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Joko Widodo. Dalam kegiatan ini, hadir Ketua Umum Joman Andi Azwan, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ande Darmawan, serta politikus Partai Solidaritas Indonesia Ade Armando.

Para relawan tersebut menyerahkan surat yang mengajukan penanganan lebih serius terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Menurut mereka, proses penyidikan terlihat stagnan dan belum ada kemajuan yang nyata.

Ade Darmawan menyatakan kekecewaannya atas kekhawatiran yang tidak terselesaikan dalam kasus ini. Dia mendesak Polri untuk segera menetapkan Roy Suryo dan rekannya sebagai tersangka, karena menurutnya terdapat unsur pidana dalam tuduhan fitnah tersebut.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, tapi tidak ada perjalanan yang jelas. Kami meminta Mabes Polri untuk mendorong Polda Metro Jaya agar lebih proaktif,” kata Ade.

Sementara itu, Andi Azwan menjelaskan bahwa kunjungan ini bukan untuk melakukan intervensi hukum, melainkan untuk memberikan dukungan moral kepada instansi kepolisian. Dia mengungkapkan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi telah lama menimbulkan kekacauan dan memisahkan masyarakat.

“Kami datang untuk meminta Mabes Polri dan Polda Metro Jaya segera mengejar kasus ini hingga penegakan hukum terhadap Jokowi, sehingga tidak menimbulkan keributan yang tidak perlu,” katanya.

Ade Armando juga berharap bahwa proses hukum akan segera mencapai tahap penyangkalan. “Sangat mungkin proses ini akan segera berlanjut. Peningkatan tahap pengadilan dan penetapan tersangka, kira-kira bulan ini atau bulan depan, akan segera terjadi,” kata Ade Armando.

Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsunya ke Polda Metro Jaya. Kasus tersebut melibatkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setelah dilakukan gelar perkara, empat laporan serupa berlanjut ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya ditarik.

Bareskrim Polri telah menyelidiki kasus ini dan mengonfirmasi bahwa ijazah Jokowi asli dan sesuai dengan referensi yang ada. Jokowi juga telah diinterogasi setelah kasus naik ke tahap penyidikan, yang dilakukan di Mapolresta Solo pada 24 Juli 2025.

Polda Metro Jaya tetap memberikan komitmen untuk memecahkan kasus ini. Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses tuntas sesuai prosedur operasional yang berlaku.

“Kami masih melakukan pendalaman kasus dan akan menuntaskan permasalahan ini. Semua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya akan diproses dengan teliti dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ade Ary kepada wartawan di Polsubsektor Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (26 September 2025).

Kasus ini menunjukkan pentingnya penanganan tegas terhadap tuduhan pencemaran nama baik, terutama dalam konteks politik. Proses hukum yang transparan dan cepat dapat membantu mencegah polarisasi di masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan