Satpol PP Kabupaten Garut Sita 102 Botol Miras di Dua Kecamatan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Garut telah menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat. Pada Senin malam, 7 Oktober 2025, mereka berhasil mengamankan 102 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek di Kecamatan Garut Kota dan Tarogong Kidul.

Aksi penegakan hukum ini dilancarkan setelah menerima laporan dari warga yang khawatir dengan aktivitas penjualan miras di beberapa warung. Tim Satpol PP langsung mengevaluasi situasi di lapangan sebelum mengambil tindakan pengamanan terhadap barang bukti.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Garut, Bangbang Riswandi, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tanggapan terhadap keluhan masyarakat tentang peningkatan distribusi minuman keras. Setelah observasi, petugas menemukan bukti penjualan miras di lokasi tertentu.

Dalam razia tersebut, tiga individu diduga terlibat, yakni EN (46 tahun) dari Garut, YS (28) asal Padang, dan EF (29) dari Banjarnegara, Jawa Tengah. Selain itu, puluhan botol minuman keras dan kemasan tuak siap jual juga disita.

Bangbang Riswandi menggarisbawahi bahwa aksi penegakan hukum ini adalah upaya pemerintah daerah untuk mengurangi kriminalitas dan menjaga ketertiban masyarakat. Semua barang bukti dan pelaku telah diserahkan untuk proses hukum selanjutnya.

Ia menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan wilayah Garut bebas dari miras. “Kami akan terus berpatroli untuk menjamin keamanan dan ketenangan masyarakat,” katanya.

Peningkatan keamanan menjadi prioritas bagi Satpol PP Garut, terutama dalam menghadapi tantangan distribusi minuman keras. Dengan ini, masyarakat diharapkan merasakan dampak positif dari upaya penegakan hukum yang konsisten.

Pemerintah setempat juga telah melakukan upaya lain seperti penyediaan jalan alternatif di Maktal, yang selama ini menjadi titik macet parah. Selain itu, ada juga rencana revitalisasi CFD Garut yang telah lama tidak beroperasi, dengan harapan bisa memulai kembali operasionalnya lewat jalan baru Ibrahim Adjie.

Dalam usaha penurunan angka pengangguran, Pemkab Garut telah menetapkan target 6,7 persen untuk tahun 2025. Ini merupakan langkah penting dalam mengatasi masalah socio-ekonomi di wilayah tersebut.

Dengan semangat yang sama, upaya penegakan hukum dan pengembangan infrastruktur di Garut terus dikembangkan. Hal ini tidak hanya untuk meningkatkan layanan publik, tetapi juga untuk mewujudkan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.

Bahkan jika Anda ingin mengembangkan wirausaha kecil, seperti Mbak Devi dari Subang yang berjualan melalui Mbasiticom, dukungan dari pemerintah juga akan sangat membantu. Semua ini menunjukkan komitmen serius untuk membangun daerah yang lebih maju dan harmonis.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan