Pemerintah Izinkan Koperasi Mengelola Tambang Minerba di Kawasan Hingga 2.500 Hektare

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Koperasi sekarang diizinkan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara dengan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) hingga 2.500 hektar. Peraturan ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua terhadap PP Nomor 96/2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.

Menurut pasal 26F dalam peraturan tersebut, koperasi dan badan usaha kecil menengah dibolehkan memiliki WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan luas lahan maksimal 2.500 hektar. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, “Lahan yang dapat dikelola koperasi untuk kegiatan tambang mineral bisa mencapai 2.500 hektar,” pada keterangannya Selasa (7/10/2025).

Selain itu, koperasi yang ingin mendapatkan izin tambang harus melalui proses verifikasi administratif dari Menteri Koperasi. Pasal 26C menegaskan bahwa verifikasi ini dilakukan untuk memastikan legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi sebelum prioritas diberikan.

Setelah verifikasi selesai, Menteri akan mengeluarkan persetujuan pemberian WIUP mineral logam atau WIUP batubara melalui Sistem OSS. Ferry Juliantono menyebut, “Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi masyarakat, terutama di daerah dengan potensi tambang.”

Ia juga optimis bahwa pengelolaan tambang akan menjadi salah satu program baru di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Program ini akan menghasilkan dampak yang lebih luas. Ini menjadi kegiatan baru bagi koperasi dan akan kita kembangkan menjadi badan usaha yang lebih baik,” tutup Ferry.


Koperasi di Indonesia semakin diperkenankan untuk terlibat dalam industri pertambangan, terutama dalam skala kecil dan menengah. Kebijakan ini tidak hanya mengukur lahan yang bisa dimanfaatkan, tetapi juga memastikan koperasi memiliki standar administratif yang jelas. Dengan demikian, harapan besar termasuk meningkatkan perekonomian lokal dan mendorong koperasi menjadi lebih profesional. Bagian lain mengamati bahwa kebijakan ini bisa menjadi peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sumber daya alam.

Untuk menguasai peluang ini, koperasi perlu mempersiapkan diri dengan mengikuti verifikasi yang diharuskan. Dengan adanya sistem prioritas melalui OSS, proses pemberian izin akan lebih terstruktur dan transparan. Dengan begitu, koperasi bisa berkembang menjadi badan usaha yang lebih kuat dan berdampak positif pada masyarakat sekitar.


Koperasi kini memiliki kesempatan emas untuk berkontribusi dalam industri pertambangan. Dengan pengelolaan yang baik, lahan tambang dapat menjadi sumber ekonomi yang berkelanjutan. Mari manfaatkan peluang ini dengan penuh dedikasi!

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan