
KPK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus pembagian kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024. Dalam penggalangan informasi ini, pihaknya memfokuskan pada penyelesaian aliran dana yang digunakan untuk mempercepat proses keberangkatan jemaah haji.
Menurut Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam penggalangan keterangan ini, KPK memfokuskan diri pada proses pengisian kuota tambahan T0 dan penggunaan biaya percepatan. Dua orang yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut adalah mantan bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, serta seorang karyawan swasta bernama M. Iqbal Muhajir. Selain itu, KPK juga telah memanggil Supratman Abdul Rahman S, Direktur PT Sindo Wisata Travel, namun dia tidak hadir tanpa memberikan penjelasan.
Pihak KPK juga mengingatkan semua pihak yang masih belum memberikan keterangan untuk ikut serta dalam proses pemeriksaan ini. Mereka diharapkan untuk kooperatif dan memberikan informasi yang diperlukan dalam rangka penyelesaian kasus ini. Jika pihak yang diminta tidak hadir, maka penyidik KPK akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 mulai dipermasalahkan ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebesar 20 ribu. Dari tambahan tersebut, 10 ribu kuota dialokasikan untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun, menurut Undang-Undang Haji, kuota haji khusus hanya boleh mencapai 8% dari total kuota nasional. KPK mengungkapkan adanya kecurangan dalam pembagian kuota tambahan haji khusus antara Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak travel haji.
Pihak KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, KPK juga telah menyita berbagai aset, termasuk uang, kendaraan, dan properti yang terkait dengan kasus ini. Diusahakan uang yang disita merupakan pengembalian biaya dari beberapa travel, yang diduga merupakan biaya percepatan yang diminta oleh pihak tertentu di Kemenag, tetapi kemudian dikembalikan ke pihak travel karena ketakutan terhadap panitia khusus haji DPR pada tahun 2024.
KPK terus menindaklanjuti kasus ini dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi dan pihak yang terkait. Pihak yang diimbau untuk ikut serta dalam proses pemeriksaan diharapkan kooperatif sehingga penyelesaian kasus ini dapat segera dilakukan. Kerugian yang dialami negara akibat kasus ini memerlukan tindakan tegas untuk mengembalikan keadilan dan menegakkan hukum.
Dalam rangka mempercepat penyelesaian kasus ini, KPK juga terus melacak aliran dana yang tidak transparan dan memeriksa semua aset yang diduga terkait dengan kasus. Kerjasama dari semua pihak, termasuk saksi dan pihak yang diminta keterangan, sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar. Kasus ini merupakan contoh serius dari dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang harus segera ditangani untuk mica dan menegakkan integritas dalam pelaksanaan ibadah haji.
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini mengejar jejak aliran uang yang terkait dengan percepatan keberangkatan jemaah haji. Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa materi pemeriksaan mencakup pengisian kuota tambahan T0 dan penggunaan biaya percepatan. Dua saksi yang telah diminta keterangan adalah mantan bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, serta karyawan swasta M. Iqbal Muhajir. Selain itu, KPK juga memanggil Supratman Abdul Rahman S, Direktur PT Sindo Wisata Travel, tetapi dia tidak hadir tanpa memberikan alasan.
KPK juga mengingatkan kepada seluruh pihak yang masih belum memberikan keterangan untuk ikut serta dalam proses pemeriksaan ini. Mereka diharapkan untuk bersedia memberikan informasi yang diperlukan agar penyidikan dapat berjalan dengan lancar. Jika saksi yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan, penyidik KPK akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 dimulai saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Dari tambahan tersebut, 10 ribu kuota dialokasikan untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun, menurut Undang-Undang Haji, kuota haji khusus hanya boleh mencapai 8% dari total kuota nasional.
KPK menduga adanya kecurangan dalam pembagian kuota tambahan haji khusus antara Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak travel haji. Pihak KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, KPK telah menyita berbagai aset, termasuk uang, kendaraan, dan properti yang terkait dengan kasus ini. Uang yang disita berasal dari pengembalian uang dari beberapa travel, yang diduga merupakan biaya percepatan yang diminta oleh pihak tertentu di Kemenag, tetapi kemudian dikembalikan ke pihak travel karena ketakutan terhadap panitia khusus haji DPR pada tahun 2024.
KPK terus menggalang keterangan dari berbagai saksi dan pihak terkait untuk mengungkap kasus ini. Kerjasama dari semua pihak sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan kuota haji agar tidak terjadi kecurangan yang dapat merugikan negara. Penegakan hukum dalam kasus ini harus diikuti dengan mata pengawas yang keras agar tidak ada lagi kecurangan yang terjadi di masa depan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.