Kementerian Perindustrian Tetapkan Kriteria Koperasi untuk Pengelolaan Tambang Berukuran 2.500 Hektare

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sekarang, koperasi diberi peluang untuk terlibat dalam pengelolaan tambang mineral dan batu bara. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang memaparkan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.

Ferry Juliantono, Menteri Koperasi, menjelaskan bahwa peraturan tersebut memungkinkan koperasi untuk berpartisipasi dalam sektor minerba. Namun, syarat dan kriteria koperasi yang layak untuk mengelola tambang masih dalam proses penyusunan.

“Kriteria teknis akan ditetapkan oleh Kementerian Koperasi, tetapi juga akan disesuaikan dengan aturan dari Kementerian ESDM,” kata Ferry kepada wartawan saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Meskipun demikian, Ferry menganggap PP ini sebagai momen sejarah bagi koperasi. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa koperasi sudah mengajukan permohonan izin untuk mengelola tambang.

“Ada beberapa koperasi yang telah menghubungi kami terkait hal ini,” tuturnya.

Ferry menambahkan bahwa Kementerian Koperasi akan mungkin menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur hal ini lebih detail. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci tentang verifikasi dan kriteria koperasi yang diperlukan.

“Iya, nanti akan kita bahas lebih lanjut. Baru-baru ini PP ini diterbitkan. Mungkin dalam bentuk Permen, dengan petunjuk teknis yang jelas,” katanya.

Koperasi kini memiliki hak untuk mengelola tambang minerba dengan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maksimal 2.500 hektar. Hal ini dijelaskan dalam pasal 26F dari beleid yang menyatakan bahwa luas WIUP untuk mineral logam atau batubara bagi koperasi dan UKM dapat mencapai 2.500 hektar.

Pasal 26 C juga menjelaskan bahwa verifikasi terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh Menteri Koperasi. Setelah verifikasi selesai, Menteri akan memberikan persetujuan pemberian WIUP melalui Sistem OSS.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, terutama di daerah dengan potensi tambang,” tutup Ferry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/10/2025).

Data riset terbaru menunjukan bahwa sektor minerba memiliki potensi besar untuk memajukan perekonomian daerah, terutama melalui partisipasi koperasi yang dapat memastikan pembagian keuntungan lebih merata. Studi kasus di beberapa negara menunjukkan bahwa koperasi berhasil meningkatkan produktivitas dan keterampilan lokal, sehingga memperkuat ekonomi setempat.

Analisis unik dan simplifikasi: Kebijakan ini bukan hanya tentang pemberian izin, tetapi juga tentang empoderment ekonomi bagi masyarakat. Dengan melibatkan koperasi, pemerintah menanamkan nilai-nilai kerjasama yang lebih inklusif dalam pengelolaan sumber daya alam.

Koperasi yang terlibat dalam sektor minerba dapat menjadi katalisator perubahan positif. Mereka tidak hanya menambang, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi lokal. Ini adalah langkah strategis yang mengarahkan Indonesia menuju pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan dan adil.

Ini adalah peluang emas bagi koperasi untuk berperan aktif dalam membawa perkembangan ekonomi melalui pengelolaan tambang yang lebih inklusif.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan