Kejari Pandeglang Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pencurian Kredit Bank BUMN

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Kabupaten Pandeglang, Kejaksaan Negeri telah menangkap tiga individu yakni Tomy Payumi, Supriyadi, dan Agitya Fahsya Rahadian. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan Bank BUMN. Informasi ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, kepada wartawan pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Proses penangkapan dilakukan secara berurutan. Pertama-tama, Agitya dan Supriyadi ditangkap. Kemudian, Tomy ditangkap pada Senin, 6 Oktober, setelah sebelumnya menghindari panggilan kejaksaan. Wildan menjelaskan bahwa Tomy sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO (Datang Pagi Ongkos) sebelum akhirnya berhasil diserbu di Jakarta.

Dalam kasus ini, Agitya, yang merupakan pegawai internal bank, memanipulasi sistem dengan meminta Tomy dan Supriyadi untuk mencari nasabah yang akan meminjam uang melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Setelah proses pencairan, uang tersebut tidak diserahkan kepada nasabah, melainkan digunakan oleh tersangka. Nasabah yang terlibat hanya menyerahkan persyaratan tanpa menerima uang, tetapi nama mereka tetap terkait dengan hutang.

Wildan mengungkap bahwa tindakan ini terjadi sejak tahun 2021 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Penyakit ini menunjukkan betapa pentingnya ketatnya pengawasan dalam transaksi keuangan untuk mencegah penyalahgunaan yang serupa di masa depan.

Kasus ini mengingatkan kita tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem keuangan. Setiap pihak harus bertanggung jawab atas tugasnya untuk menghindari kerugian yang signifikan bagi negara. Kejadian ini juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus tegas terhadap pelaku penipuan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan