Inovasi dalam Tata Kelola BUMN untuk Profesionalisme yang Lebih Kuat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BUMN sebagai kolom tulang perekonomian Indonesia telah lama menghadapi tantangan internal yang mengganggu perannya sebagai motor pembangunan. Dengan disahkannya revisi Undang-Undang BUMN baru oleh DPR pada 2 Oktober 2025, diharapkan perubahan signifikan terjadi. Reformasi ini bukan hanya revisi ringan, melainkan langkah strategis untuk menanamkan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN.

Perubahan terpenting adalah alih fungsi pengelolaan dari Kementerian BUMN ke Badan Pengelola BUMN (BP BUMN). Ini bukan hanya perubahan nama, melainkan transformasi total dalam peran dan mekanisme operasi BUMN.

Kementerian BUMN telah lama menjadi sumber kritik karena birokrasi yang lambat, terutama dalam proses pemilihan direksi dan komisaris. Struktur hierarki yang kaku ini menghambat keputusan strategis yang harus segera diambil. Selain itu, pemborosan anggaran dan kinerja yang tidak efisien menjadi masalah yang sering dihadapi. Proyek strategis sering mengalami kenaikan biaya dan penundaan, akibat pengawasan yang tidak tepat sasaran. Fokus Kementerian sering teralihkan ke aspek administratif daripada manajemen bisnis. Beberapa BUMN strategis terus merugi tanpa intervensi yang signifikan. Penempatan pejabat politik juga memicu konflik kepentingan, mengaburkan misi BUMN sebagai entitas bisnis dan layanan publik.

BP BUMN dirancang untuk mengatasi kelemahan tersebut dengan fokus pada manajemen profesional dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG). Ini memudahkan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan terukur. BP BUMN juga memiliki wewenang untuk mengurangi inefisiensi melalui pengawasan kinerja dan restrukturisasi BUMN yang tumpang tindih. Larangan bagi Menteri dan Wakil Menteri untuk merangkap jabatan komisaris atau direksi juga diharapkan menjadikan BP BUMN bebas dari campur tangan politik. Pengembalian otoritas auditing ke BPK juga memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan.

Agar transformasi inilah berhasil, diperlukan komitmen yang kuat dan implementasi yang ketat. BUMN harus dihindari dari menjadi alat untuk kepentingan politik atau golongan tertentu. Praktik merusak seperti penempatan komisaris berdasarkan kepentingan politik, proyek pesanan, atau pembagian dividen yang tidak proporsional harus ditekan. BUMN harus kembali berfungsi sebagai entitas bisnis yang memberikan manfaat ekonomi dan pelayanan publik.

Revisi UU BUMN juga memperkuat kesetaraan gender dalam jabatan direksi dan komisaris, mendukung meritokrasi yang inklusif. Penataan ulang Dewan Komisaris dengan kalangan profesional juga diharapkan meningkatkan kualitas pengawasan. Ketentuan perpajakan yang lebih jelas juga memberikan kepastian hukum.

Perubahan ini menjadi kesempatan emas untuk memperbaiki tata kelola BUMN. Dengan pengelolaan yang lebih profesional, pengawasan independen dari BPK, dan pembatasan jabatan politik, harapan BUMN menjadi entitas yang efisien dan berintegritas semakin nyata. Namun, kesuksesan undang-undang ini tidak hanya bergantung pada teksnya, melainkan pada implementasi konsisten dan pengawasan publik yang terus-menerus. Hanya dengan komitmen yang kuat, BUMN dapat menjadi pilar ekonomi yang tangguh bagi Indonesia.

BUMN harus menjadi motor pembangunan yang sehat, bukan hanya sekadar entitas yang dipanahkan oleh kepentingan politik. Angin perubahan ini diharapkan membawa dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat, bukan hanya sekadar retorika.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan