Apakah Zona Merah Ojek Online di Kota Banjar Akan Dihapus?

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dinas Perhubungan Kota Banjar telah memutuskan untuk respon terhadap permintaan Paguyuban Online Bersatu (POB) Priangan Timur, yang mengajukan usulan penghapusan zona merah bagi pengemudi ojek online. Permintaan itu disampaikan dalam sesi audiensi bersama DPRD Kota Banjar pada Senin, 6 Oktober 2025.

Asep Sutarno, Kepala Dishub Kota Banjar, mengaku bahwa pembatasan operasional ojek online di area tertentu sebenarnya bisa dipertimbangkan. Ia mengklarifikasi bahwa kebijakan ini didasarkan pada kesepakatan damai yang telah ditetapkan pada tahun 2018. Dalam kesepakatan itu, seluruh pihak transportasi, baik online maupun konvensional, telah sepakat untuk saling menghormati wilayah operasional masing-masing.

Asep menambahkan, perubahan dalam peraturan yang sudah disepakati harus dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan seluruh pihak yang terkait. Menurutnya, keberadaan ojek online di Kota Banjar sudah tak bisa diabaikan, sehingga terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi agar dapat mendukung perkembangan di lapangan.

Proses peninjauan terhadap zona merah perlu melibatkan semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan 2018, termasuk perwakilan ojek online dan transportasi konvensional. Asep Sutarno juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara paguyuban dengan instansi terkait. Ia mengaku bahwa hingga saat ini, komunikasi antara pengemudi ojek dan Dishub belum optimal, sehingga pihaknya masih belum memiliki data yang akurat mengenai jumlah pengemudi ojek di Kota Banjar.

Asep berharap untuk masa depan, paguyuban dapat lebih aktif dalam berkoordinasi agar masalah di lapangan bisa segera tertangani. “Agar kami bisa mengetahui jumlah ojek dan lokasi operasinya. Jika ada masalah, bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, H Mulyadi Setiadi, Ketua POB Priangan Timur, menjelaskan bahwa paguyuban mereka mengajukan tiga permintaan utama dalam audiensi tersebut. Pertama, mereka meminta agar zona merah dihilangkan atau diatur ulang, karena batasan wilayah penjemputan sudah membatasi kelebihan para pengemudi dalam mencari penumpang.

POB juga berharap pemerintah daerah dapat membuat peraturan daerah atau peraturan wali kota yang mengatur dengan jelas aktivitas transportasi online.

Menurut data terkini, sektor transportasi online terus berkembang pesat, baik di kota-kota besar maupun daerah. Hal ini memicu permasalahan mengenai regulasi yang masih belum sepenuhnya disesuaikan dengan perkembangan industri ini. Studi kasus di beberapa kota menunjukkan bahwa penyesuaian zona operasi dapat meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan para pengemudi.

Infografis terkait menunjukan bahwa zona merah seringkali menjadi sumber konflik antara pengemudi ojek online dan konvensional, menyebabkan kerugian bagi semua pihak. Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif dalam pembentukan peraturan dianggap sebagai solusi terbaik.

Pembaharuan regulasi transportasi online harus dilakukan dengan cermat, namun tetap fleksibel untuk menyesuaikan dengan dinamika industri. Kerjasama antara pemerintah, pengemudi, dan komunitas transportasi konvensional akan menjadi kunci sukses dalam membuat kebijakan yang adil dan efektif. Dengan demikian, kota Banjar bisa menjadi contoh positif dalam mengatur transportasi modern dengan seimbang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan