Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kalimantan Barat yang Menyakiti Adik Joko Widodo

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri telah menentukan Halim Kalla, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN), sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Halim Kalla adalah adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50MW, yang terletak di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, selama periode 2008-2018.

Irjen Cahyono Cahyono, Kepala Kortas Tipikor Polri, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi ini terjadi karena adanya permufakatan dalam pengaturan kontrak proyek sejak awal perencanaan.

“Dapat disimpulkan bahwa ada kesepakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan proyek. Setelah kontrak disetujui, terjadi pengaturan-pengaturan yang menyebabkan keterlambatan, sehingga proyek yang seharusnya selesai tahun 2008 baru tamat tahun 2018 dengan adanya adendum,” ungkap Irjen Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).

Kasus ini bermula pada 2008, ketika PT PLN (Persero) mengadakan lelang ulang untuk proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat. Namun, sebelum lelang itu dilaksanakan, PLN sudah melakukan kesepakatan dengan PT BRN untuk memenangkan lelang.

Dalam proses lelang tersebut, Panitia Pengadaan PLN memutuskan untuk meloloskan dan memenangkan KSO BRN, Alton, OJSC, meskipun mereka tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Selain itu, diduga kuat bahwa perusahaan Alton dan OJSC tidak pernah tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dipimpin oleh PT BRN.

Pada 2009, sebelum tanda tangan kontrak dilakukan, KSO BRN menyerahkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk kontrol atas rekening KSO BRN, dengan kesepakatan untuk memberikan imbalan (fee) kepada PT BRN.

Pada saat kontrak ditandatangani pada 11 Juni 2009, PLN belum mendapatkan pendanaan, dan KSO BRN belum melengkapi persyaratan. Hingga akhir kontrak pada 28 Februari 2012, KSO BRN maupun PT PI hanya menyelesaikan 57% pekerjaan. Bahkan setelah adendum kontrak ke-10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, proyek tersebut hanya mencapai 85,56% penyelesaian karena masalah keuangan.

Diduga, ada aliran dana ilegal dari rekening KSO BRN yang berasal dari pembayaran proyek kepada tersangka dan pihak lainnya. KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp 323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$ 62,4 juta untuk pekerjaan Mechanical Electrical.

Kasus korupsi dalam proyek infrastruktur seperti PLTU 1 Kalimantan Barat menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek negara. Pemerintah dan instansi terkait perlu lebih ketat dalam memantau pelaksanaan proyek untuk mencegah penyalahgunaan dana. Warga juga harus lebih waspada terhadap proyek-proyek besar yang berpotensi menjadi sarang korupsi. Setiap pelaku korupsi harus diadili dengan tegas agar keadilan terwujud.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan