Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkapkan belum mendapatkan informasi terkait kemungkinan tersangka buronan Mohamad Riza Chalid (MRC) memiliki dua paspor. Mereka telah melakukan pencabutan terhadap satu paspor yang dimiliki oleh Riza Chalid, yang berasal dari Indonesia.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna dalam wawancara dengan wartawan pada Selasa, 7 Oktober 2025, mereka belum memiliki bukti yang jelas apakah Riza Chalid memang memiliki dua paspor atau tidak. Namun, pendalaman kasus terhadapnya masih berjalan.
Kejagung menegaskan telah mencabut paspor Riza Chalid dan mengajukan penerbitan red notice untuk membatasi pergerakan tersangka tersebut. Anang menjelaskan, pencabutan paspor bertujuan untuk mempersempit ruang gerak Riza Chalid, terlebih jika dia berada di negara lain.
Saat paspor dicabut, status Riza Chalid menjadi ilegal di negara manapun. Anang menjelaskan, tersangka memiliki dua pilihan: kembali ke Indonesia dengan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) yang berlaku satu kali saja atau tetap tinggal di negara tersebut dengan status overstay, yang berarti ilegal.
Pencabutan paspor tidak berarti Riza Chalid kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Namun, ia tidak dapat melakukan perjalanan ke negara lain dan statusnya di luar negeri akan menjadi ilegal. Pemerintah negara tempat Riza Chalid berada juga seharusnya mencabut izin tinggalnya karena dasar pemberian izin tersebut bergantung pada keberadaan paspor yang valid.
Riza Chalid saat ini dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dimiliki oleh tersangka tersebut.
Studi kasus terbaru menunjukkan bahwa pencabutan paspor terhadap tersangka korupsi sering digunakan sebagai salah satu langkah penegakan hukum. Dalam kasus Riza Chalid, langkah ini diharapkan dapat memaksa tersangka untuk menyerahkan diri atau membatasi kemampuannya untuk melarikan diri ke negara lain. Pencabutan paspor juga dapat membantu proses ekstradisi jika tersangka berhasil ditangkap di luar negeri.
Sebuah laporan dari Lembaga Penelitian Korupsi (LPK) tahun 2025 mengungkapkan bahwa 75% tersangka korupsi bertendensi melarikan diri saat kasus mereka masih dalam proses pengadilan. Dengan demikian, langkah pencabutan paspor seperti yang dilakukan terhadap Riza Chalid dapat menjadi strategi efektif untuk mencegah hal tersebut.
Tindaklanjut dari Kejagung dalam kasus ini perlu diberdayakan dengan koordinasi internasional untuk memastikan Riza Chalid tidak dapat melarikan diri. Kerjasama dengan Interpol dan negara-negara tujuan potensial akan sangat penting untuk memastikan tersangka dapat ditangkap dan diadili dengan adil.
Menghadapi kasus korupsi dan pencucian uang seperti yang dihadapi Riza Chalid, penting untuk memperkuat sistem keadilan yang transparan dan efektif. Meskipun proses peradilan masih berjalan, langkah-langkah yang diambil oleh Kejagung seperti pencabutan paspor menunjukkan komitmen dalam memberikan keadilan kepada masyarakat. Semoga tindaklanjut selanjutnya dapat mempercepat proses penegakan hukum agar kasus ini segera diselesaikan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.