Ketua KPK Ungkap Rahasia di Balik Kejahatan Genderuwo: Wujudnya Tidak Ada, Tapi Bisa Menakutkan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada kesempatan pelepasan aplikasi Beneficial Ownership (BO) Gateway yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Ketua KPK Setyo Budiyanto hadir untuk memberikan sambutan terkait dengan konsep pemilik manfaat tersebut.

Selama acara yang berlangsung di kantor Kemenkum pada Senin, 6 Oktober 2025, Setyo membandingkan BO dengan Genderuwo, makhluk yang konon tak terlihat namun menakutkan. Menurutnya, pemilik manfaat ini bukanlah perusahaan, ras, atau badan hukum, melainkan individu yang beroperasi di belakang layar dan memiliki pengaruh signifikan.

“Ketika berbicara tentang BO, kami merujuk pada manusia yang melakukan pengaruh besar meskipun jarang terlihat. Mereka menyembunyikan diri di belakang perusahaan, namun memiliki kekuatan yang luar biasa,” ujar Setyo.

Selama masa jabatannya di Kementerian Pertanian, Setyo pernah menjelaskan BO dengan menggunakan analogi Genderuwo. Menurutnya, walaupun tidak ada wujud nyata, keberadaannya menimbulkan ketakutan pada banyak pihak.

BO beroperasi dengan menggunakan orang lain sebagai kaki tangan, memperkuat posisi mereka sendiri. “Mereka menyembunyikan diri agar tidak menimbulkan rasa takut, namun sebenarnya memiliki banyak pengikut yang memanfaatkan berbagai sumber daya, modal, dan pengaruh untuk menguatkan posisi BO,” jelasnya.

Setyo berharap aplikasi BO Gateway dapat memudahkan aktivitas aparat penegak hukum dalam mengakses data korporasi. “Dengan sistem yang kami bangun, diharapkan semua data terkait korporasi akan lebih mudah diakses,” tutupnya.

Istilah Beneficial Ownership (BO) atau kepemilikan manfaat mungkin masih asing bagi umum, namun dalam kasus korupsi, konsep ini sering menjadi celah yang dimanfaatkan. Pemilik manfaat biasanya tidak tercatat secara resmi di korporasi, Namun mereka tetap mendapatkan manfaat dari kegiatan bisnis perusahaan.

Pemerintah telah mengatur hal ini melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme (Perpres BO). Namun, pelaksanaan pelaporan self-declaration belum optimal.

Akhirnya, Kementerian Hukum meluncurkan aplikasi dalam rangka tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan akurasi sistem verifikasi BO dan memfasilitasi pertukaran data secara digital antar kementerian dan lembaga.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa BO gateway bukan hanya untuk pendaftaran pemilik manfaat, tetapi juga untuk kolaborasi lintas kementerian dalam memastikan keakuratan data.

“Dengan adanya data BO yang akurat melalui BO gateway, kami membekali aparat penegak hukum dengan alat presisi untuk mengejar uang hingga ke sumbernya,” katanya.

Keberadaan sistem seperti ini sangat penting untuk mengatasi masalah korupsi. Data yang akurat dapat membantu pemerintah mengejar sumber dana ilegal dan mengungkap jaringan korupsi. Semakin banyak informasi yang tersedia, semakin sulit bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan kebenaran. Hal ini juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam dunia bisnis dan pemerintahan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan